Ammar Zoni Pertimbangkan Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Ammar Zoni Pertimbangkan Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Aktor Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, memberikan tanggapan singkat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepadanya. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis tersebut, Ammar Zoni menyatakan masih perlu mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menegaskan bahwa putusan tersebut saat ini belum bersifat mengikat secara hukum. Hal ini dikarenakan Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa keberatan dengan vonis tersebut.

Pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menentukan sikap resmi terhadap putusan majelis hakim. Dari total enam orang terdakwa yang menjalani persidangan, Ammar Zoni dan satu orang lainnya tercatat belum mengambil keputusan final terkait hasil persidangan tersebut.

Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam mufakat jahat untuk mengedarkan narkotika saat dirinya mendekam di dalam Rumah Tahanan Salemba. Majelis Hakim memutuskan Ammar sebagai pihak yang menerima hukuman paling berat dibandingkan rekan-rekannya karena ia tercatat telah tiga kali terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kategori Hukuman Detail Putusan Hakim
Durasi Penjara 7 Tahun Kurungan
Denda Materiil Rp1 Miliar
Lokasi Kejadian Rumah Tahanan (Rutan) Salemba
Jumlah Terdakwa 6 Orang
Batas Waktu Banding 7 Hari

Hakim Dwi menyampaikan kepada para terdakwa bahwa masa tenggang satu minggu ini adalah kesempatan bagi mereka untuk menerima atau menolak hukuman yang dijatuhkan. Selain Ammar, empat terdakwa lainnya juga terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di lingkungan penjara yang sama.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.