Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa sejumlah santri. Penetapan status tersangka terhadap penceramah tersebut diputuskan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) dalam gelar perkara pada Rabu (22/4).
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengonfirmasi bahwa saudara SAM kini telah menyandang status tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Pernyataan tertulis yang dirilis pada Jumat (24/3) tersebut juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani perkara asusila ini secara serius.
Keputusan penyidik mengenai penetapan tersangka ini telah diberitahukan secara resmi kepada korban sekaligus pelapor yang berinisial MMA. Langkah ini diambil oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri sebagai bentuk pelayanan maksimal sekaligus perlindungan nyata terhadap para korban dalam proses hukum.
Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri masih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Meskipun status hukumnya sudah dinaikkan menjadi tersangka, penyidik masih menyimpan rapat detail rencana langkah hukum berikutnya pasca penetapan tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan asusila terhadap santri yang teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Sosok terlapor sendiri dikenal luas oleh publik karena sering muncul di layar televisi sebagai juri dalam program hafiz Al-Qur'an.
Menurut keterangan dari Benny Jehadu selaku kuasa hukum para korban, tindakan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka melibatkan lebih dari satu orang penyintas. Seluruh klien yang diwakilinya dilaporkan mengalami guncangan psikologis dan trauma yang sangat mendalam akibat perbuatan tidak terpuji tersebut.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, aksi pelecehan ini diduga terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama dan mencakup beberapa periode kejadian yang berbeda. Benny menjelaskan bahwa rentetan peristiwa tersebut dimulai sejak tahun 2017, berlanjut pada 2018, hingga ditemukan adanya kasus serupa di tahun 2025.
| Detail Kasus | Keterangan Informasi |
|---|---|
| Identitas Tersangka | Syekh Ahmad Al Misry (SAM) |
| Nomor Laporan Polisi | LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri |
| Rentang Waktu Kejadian | Tahun 2017, 2018, hingga 2025 |
| Status Hukum | Tersangka (sejak 22 April) |
Meskipun waktu kejadiannya tidak bersamaan dan tersebar di beberapa tahun yang berbeda, para korban memiliki kesamaan dalam pola trauma yang dialami. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan guna menuntaskan perkara hukum yang melibatkan tokoh agama tersebut.