Kawasan eks Penjara Koblen di Surabaya yang dahulunya menyandang status sebagai cagar budaya kini mengalami perubahan fungsi yang memprihatinkan menjadi pasar buah dengan kondisi lingkungan yang kumuh. Bangunan yang menjadi saksi bisu perjuangan bangsa Indonesia tersebut tampak terbengkalai dengan operasional pasar yang belum berjalan secara maksimal di lahan bersejarah itu.
Kondisi fisik di lokasi tersebut memperlihatkan ironi nyata, terutama pada instalasi listrik dengan kabel-kabel putih yang menjuntai semrawut dan hanya dililitkan pada tiang kayu yang sudah keropos. Di sekeliling area tersebut, tumpukan kain bekas dan sampah tampak berserakan, mencerminkan lesunya aktivitas perdagangan yang berlangsung di kawasan cagar budaya tersebut.
Rekam Jejak Sejarah Penjara Koblen
Sejarah panjang Penjara Koblen bermula saat Pemerintah Kota Surabaya membangun fasilitas ini di atas lahan seluas 3,8 hektare pada awal tahun 1930-an dengan biaya pembangunan ruang tahanan yang tergolong fantastis pada masanya. Nama Koblen sendiri berasal dari lidah masyarakat lokal yang melafalkan kata "Kobbelsteen", merujuk pada material batu alam ekspos berwarna kekuningan yang menjadi ciri khas tembok bangunan tersebut.
Pengamat sejarah, Kuncarsono Prasetyo, menegaskan bahwa kawasan ini bukan sekadar deretan bangunan tua, melainkan sebuah monumen heroik yang awalnya berfungsi sebagai penjara militer pada zaman kolonial Belanda. Ketika masa pendudukan Jepang, fungsinya dialihkan menjadi kamp interniran bagi tawanan perang warga Belanda, bahkan tokoh besar seperti Kiai Haji Hasyim Asy'ari yang merupakan pendiri Nahdlatul Ulama pernah ditawan di lokasi ini.
Setelah Indonesia meraih kemerdekaan, kompleks ini sempat difungsikan sebagai Rumah Tahanan Militer hingga tahun 1990 sebelum kepemilikannya berpindah ke tangan pihak swasta. Saat ini, sebagian besar bangunan di balik tembok perlahan mulai menghilang dan hanya menyisakan tembok keliling setinggi 3,5 meter sebagai sisa-sisa peninggalan masa lalu yang masih berdiri.
Kritik Alih Fungsi dan Kondisi Pasar
| Aspek Lokasi | Keterangan Detail |
|---|---|
| Luas Lahan | 3,8 Hektare |
| Tinggi Tembok Sisa | 3,5 Meter |
| Tahun Pembangunan | Awal 1930-an |
| Status Kepemilikan | Pihak Swasta (Mantan RTM hingga 1990) |
Mengenai perubahan fungsinya menjadi pasar buah, Kuncarsono menilai bahwa secara regulasi hal tersebut diperbolehkan melalui konsep adaptif asalkan tetap menjaga kehormatan nilai cagar budayanya. Beliau menekankan bahwa seharusnya bangunan asli tidak diubah sebagaimana banyak penjara di luar negeri yang dialihfungsikan tanpa merusak bentuk aslinya, namun pasar saat ini justru dianggap tidak sesuai rencana induk dan terkesan kotor.
Kuncarsono menyayangkan kondisi pasar yang mengabaikan nilai sejarah dan berharap lokasi tersebut dikembangkan menjadi pasar wisata yang menarik, bukan sekadar pasar murni di lahan kosong. Menurutnya, kesan jorok atau "kemproh" yang ada saat ini sangat jauh dari harapan untuk sebuah situs yang memiliki nilai historis sangat tinggi bagi Kota Surabaya.
Seorang warga setempat bernama Toni menjelaskan bahwa upaya penataan kawasan tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2021, meskipun operasional pasar masih menemui berbagai kendala teknis. Rencana ini sudah diajukan sejak lama yakni pada tahun 2010, namun prosesnya sempat terhenti atau mangkrak akibat hantaman pandemi COVID-19 yang melanda beberapa waktu lalu.
Walaupun pada siang hari kawasan ini terlihat sepi dan vakum, aktivitas di eks Penjara Koblen sebenarnya tidak sepenuhnya berhenti karena masih ada pedagang yang menggantungkan hidup di sana. Slamet, salah satu pedagang yang bertahan, menceritakan bahwa dirinya tetap berjualan dan bekerja sebagai sopir mobil pikap untuk melayani pengiriman buah ke luar pulau melalui area milik swasta tersebut.