Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, menghadapi tuntutan hukuman 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit kepada PT Sritex. Tuntutan pidana tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin (20/4).
Selain hukuman fisik, Jaksa Triyana Setya Putra juga menuntut Supriyatno membayar denda senilai Rp1 miliar yang harus dipenuhi oleh terdakwa. Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka yang bersangkutan wajib menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 190 hari sebagai penggantinya.
JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan berkas tuntutan.
Dalam pemaparannya, jaksa menjelaskan bahwa Supriyatno menyetujui pemecahan nilai pengajuan kredit PT Sritex menjadi dua bagian sebesar Rp75 miliar dan Rp175 miliar. Langkah ini diduga sengaja dilakukan agar pemberian fasilitas kredit tersebut bisa diproses tanpa memerlukan persetujuan dari jajaran dewan komisaris.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan manipulasi skema kredit tersebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp502 miliar. Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat kontradiktif dengan program pemberantasan korupsi pemerintah dan mencederai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Kasus ini juga menyeret dua mantan pejabat Bank Jateng lainnya, yakni mantan Direktur Bisnis Korporasi, Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi, Suldiarta. Keduanya turut dijatuhi tuntutan hukuman penjara masing-masing selama 8 tahun dan 7 tahun, ditambah kewajiban denda yang serupa.
| Nama Terdakwa | Jabatan Terakhir | Tuntutan Penjara | Denda Materiil |
|---|---|---|---|
| Supriyatno | Direktur Utama | 10 Tahun | Rp1 Miliar |
| Pujiono | Direktur Bisnis Korporasi | 8 Tahun | Rp1 Miliar |
| Suldiarta | Kepala Divisi Bisnis Korporasi | 7 Tahun | Rp1 Miliar |
Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi atas dakwaan tersebut. Sidang berikutnya akan mengagendakan penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa sebelum pengadilan memberikan keputusan final.