Nilai tukar mata uang Garuda mencatatkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada transaksi perdagangan Rabu, 22 April 2026. Kondisi pergerakan kurs rupiah ini masih sangat dipengaruhi oleh sentimen ketidakpastian global yang bersumber dari dinamika proses negosiasi antara pihak Amerika Serikat dan Iran.
Pada sesi pembukaan pagi hari tersebut, mata uang rupiah mengalami koreksi sebesar 13 poin atau setara dengan 0,08 persen ke posisi Rp17.157 per dolar AS. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan posisi penutupan pada hari sebelumnya yang sempat berada di level Rp17.143 per dolar AS.
Keyakinan Bank Indonesia terhadap Penguatan Rupiah
Menanggapi situasi pasar tersebut, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan keyakinannya bahwa nilai tukar rupiah ke depannya akan kembali stabil dan menunjukkan tren menguat. Optimisme ini didasarkan pada dukungan komitmen kuat Bank Indonesia, penawaran imbal hasil investasi yang tetap kompetitif, serta fundamental prospek pertumbuhan ekonomi nasional yang terjaga positif.
Perry menegaskan bahwa kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar akan terus ditingkatkan secara intensif di tengah melonjaknya volatilitas pada pasar keuangan internasional. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung dalam agenda Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia periode April 2026 yang berlangsung di Jakarta.
Pihak Bank Indonesia juga terus menaikkan intensitas intervensi pada pasar valuta asing guna memastikan stabilitas kurs tetap terjaga di level yang memadai. Langkah tersebut mencakup intervensi pada pasar non-delivery forward (NDF) di luar negeri maupun melalui transaksi spot serta DNDF yang dilakukan di pasar domestik.
Selain melakukan intervensi pasar, Bank Indonesia memperkokoh struktur suku bunga pada instrumen moneter sebagai daya tarik bagi aliran modal asing masuk ke portofolio Indonesia. Strategi ini diharapkan mampu menyerap likuiditas dan memperkuat ketahanan nilai tukar dari tekanan eksternal yang terus membayangi perekonomian nasional.
Penyesuaian Kebijakan Transaksi Valuta Asing
Bank Indonesia pun telah melakukan penguatan pada kebijakan transaksi di pasar valas melalui penyesuaian ambang batas (threshold) tunai untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah. Kebijakan yang mulai berlaku pada April 2026 ini juga mencakup peningkatan batas penjualan DNDF/Forward serta perubahan pada threshold transaksi swap baik untuk posisi beli maupun jual.
Perry Warjiyo mengklaim bahwa serangkaian langkah strategis ini telah berhasil membuat pergerakan rupiah tetap terkendali meskipun dalam tekanan yang cukup berat. Sebagai informasi, pada tanggal 21 April 2026, nilai tukar tercatat berada di Rp17.140 per dolar AS atau terdepresiasi sebesar 0,87 persen dibandingkan posisi pada akhir Maret 2026.
Keputusan Suku Bunga Acuan April 2026
Melalui pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur yang berlangsung selama dua hari pada 21 hingga 22 April 2026, Bank Indonesia menetapkan kebijakan untuk mempertahankan suku bunga acuan. Keputusan tersebut mencakup BI-Rate yang tetap di angka 4,75 persen, Deposit Facility sebesar 3,75 persen, dan Lending Facility pada level 5,50 persen.
| Instrumen Kebijakan | Tingkat Suku Bunga (April 2026) |
|---|---|
| BI-Rate | 4,75% |
| Deposit Facility | 3,75% |
| Lending Facility | 5,50% |
Penetapan suku bunga ini dinilai selaras dengan target untuk meningkatkan efektivitas strategi penyesuaian struktur suku bunga instrumen operasi moneter milik bank sentral. Langkah ini sangat krusial dalam memperkuat stabilitas nilai tukar dari dampak memburuknya perekonomian global, terutama akibat ketegangan konflik bersenjata di wilayah Timur Tengah.
Untuk periode mendatang, Bank Indonesia menyatakan kesiapannya dalam menempuh penguatan kebijakan moneter lebih lanjut jika situasi ekonomi memerlukan tindakan preventif tambahan. Fokus utama otoritas moneter tetap tertuju pada pemeliharaan stabilitas kurs rupiah serta upaya menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 agar tetap dalam koridor target 2,5±1 persen.
Sebagai bank sentral Indonesia, lembaga ini memegang peran vital dalam mengatur kebijakan moneter demi menjaga stabilitas harga dan nilai mata uang secara nasional. Upaya menjaga integritas rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dilakukan melalui koordinasi erat dengan berbagai pihak terkait untuk memitigasi risiko global yang dinamis.