Sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini berada dalam ancaman pemberhentian massal. Risiko ini muncul akibat adanya regulasi yang membatasi alokasi belanja gaji pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memicu potensi pengurangan tenaga kerja secara signifikan. Jika aturan ini dipaksakan, Pemprov NTT wajib memangkas sekitar 9.000 orang dari total 12.000 PPPK yang saat ini terdaftar di instansi tersebut.
Situasi ini dinilai sangat ironis mengingat mayoritas pegawai PPPK tersebut baru saja resmi diangkat pada Juli 2025 dengan ikatan kontrak kerja selama lima tahun ke depan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pegawai ini baru mengabdi selama tujuh bulan sebelum munculnya isu ancaman pemutusan hubungan kerja tersebut.
Fenomena serupa ternyata tidak hanya melanda wilayah NTT, namun juga terjadi di sejumlah provinsi lain seperti Bangka Belitung dan Sulawesi Barat. Ribuan tenaga PPPK di daerah-daerah tersebut menghadapi ketidakpastian nasib karena alokasi anggaran untuk gaji pegawai telah melampaui ambang batas kemampuan finansial daerah.
Kritik Akademisi UGM Terhadap Tata Kelola Rekrutmen
Menanggapi isu tersebut, Dr. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A., selaku Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), mengkritik kurangnya kehati-hatian Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses rekrutmen. Ia menilai ancaman pemberhentian ini mencerminkan ketiadaan kebijakan kepegawaian yang komprehensif karena tidak mempertimbangkan kapasitas fiskal di tingkat daerah.
Subarsono menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya sudah menyadari sejak awal bahwa sumber pembiayaan honorarium PPPK sepenuhnya dibebankan pada kas APBD masing-masing wilayah. Ia berpendapat bahwa jika kondisi keuangan daerah cenderung tidak stabil, kontrak kerja PPPK semestinya bisa dibuat dengan durasi lebih singkat, misalnya dua atau tiga tahun saja.
Apabila pengurangan jumlah pegawai dari 12.000 menjadi 3.000 orang tetap dilakukan, maka diperlukan mekanisme serta kriteria yang sangat jelas dan objektif sebagai landasannya. Langkah tersebut sangat krusial guna menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yang mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi para pekerja.
Ia kembali menegaskan bahwa batasan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan aturan yang mutlak harus dipatuhi oleh setiap pemerintah daerah. Jika alokasi gaji dipaksakan melebihi batas itu, konsekuensi logisnya adalah terjadinya pemotongan atau pengurangan anggaran yang berdampak pada pembangunan sektor publik lainnya.
| Parameter Data | Keterangan Statistik |
|---|---|
| Total Jumlah PPPK di Pemprov NTT | 12.000 orang |
| Potensi Jumlah PPPK yang Dirumahkan | 9.000 orang |
| Batas Maksimal Belanja Gaji (UU No. 1/2022) | 30% dari APBD |
| Durasi Kontrak PPPK NTT | 5 tahun |
| Wilayah Terdampak Lainnya | Bangka Belitung dan Sulawesi Barat |