Yusril Menargetkan RUU Pemilu Selesai dalam 2,5 Tahun Masa Jabatan Prabowo

Yusril Menargetkan RUU Pemilu Selesai dalam 2,5 Tahun Masa Jabatan Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan penyelesaian revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dalam waktu 2,5 tahun masa jabatan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil guna memastikan tersedia waktu persiapan yang memadai menjelang pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang.

Penetapan target waktu ini sangat krusial agar seluruh tahapan pemilu memiliki jeda waktu sekitar dua setengah tahun sebelum pemungutan suara dilakukan. Yusril menegaskan bahwa kepastian regulasi sejak dini akan memudahkan seluruh pihak terkait dalam menyusun agenda kerja yang lebih terstruktur dan matang.

Selain fokus pada waktu penyelesaian, Yusril menyoroti risiko adanya pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) sesaat setelah RUU Pemilu resmi disahkan. Munculnya putusan pembatalan atau penafsiran baru dari MK sering kali mengejutkan serta memberikan beban tambahan bagi pemerintah maupun penyelenggara pemilu.

Dampak dari perubahan mendadak akibat putusan MK tersebut tidak hanya menyasar aspek anggaran dan pengamanan yang dikelola pemerintah, tetapi juga menyulitkan KPU sebagai pelaksana teknis di lapangan. Hal inilah yang menjadi alasan kuat mengapa revisi aturan ini harus segera dituntaskan agar tercipta kepastian hukum yang stabil.

Pemerintah berharap proses pembahasan draf RUU Pemilu tersebut sudah bisa dimulai pada pertengahan tahun 2026 mendatang. Namun, Yusril memberikan catatan bahwa inisiatif revisi sepenuhnya berada di tangan DPR, sehingga jadwal pastinya sangat bergantung pada progres di parlemen.

Apabila pihak DPR telah merampungkan draf tersebut dan menyerahkannya kepada Presiden, maka pemerintah akan segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) guna menunjuk menteri terkait untuk pembahasan bersama. Saat ini, pihak pemerintah sedang bersiap mengantisipasi naskah tersebut melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Yusril menambahkan bahwa pemerintah terus menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo mengingat terdapat sejumlah persoalan krusial yang berhubungan dengan putusan-putusan terdahulu dari Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa naskah RUU Pemilu masih dalam tahap pembicaraan intensif dengan para pimpinan partai politik.

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa parlemen tidak ingin terburu-buru dalam membahas aturan krusial ini demi menghasilkan undang-undang yang berkualitas. Pihaknya saat ini tengah meminta seluruh partai politik, baik yang berada di parlemen maupun non-parlemen, untuk melakukan simulasi sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan.

Dasco mengingatkan agar proses legislasi ini tidak mengulangi pola lama di mana Undang-Undang Pemilu terus-menerus digugat dan dibatalkan oleh MK sehingga menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak bersabar agar pembahasan kali ini benar-benar komprehensif dan tidak menyisakan celah hukum yang lemah.

Daftar 10 Isu Perubahan dalam RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, memaparkan terdapat sepuluh poin utama perubahan yang akan dibahas, di mana sebagian besar merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Poin-poin tersebut mencakup isu klasik hingga isu kontemporer yang selama ini menjadi perdebatan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

No Isu Perubahan Deskripsi Singkat
1 Sistem Pemilu Legislatif Pilihan antara proporsional terbuka, tertutup, atau sistem campuran.
2 Ambang Batas Parlemen Evaluasi persentase suara minimal partai untuk masuk ke DPR.
3 Ambang Batas Presiden Penyesuaian syarat pencalonan merujuk pada keputusan MK.
4 Jumlah Kursi per Dapil Penataan ulang alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.
5 Sistem Konversi Suara Mekanisme penghitungan suara menjadi perolehan kursi legislatif.
6 Pemisahan Pemilu Wacana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
7 Anti-Politik Uang Perbaikan sistem untuk menekan praktik beli suara (vote buying).
8 Digitalisasi Pemilu Penerapan teknologi digital dalam setiap tahapan pemungutan suara.
9 Lembaga Penyelenggara Peningkatan profesionalitas dan integritas KPU, Bawaslu, dan DKPP.
10 Sengketa Pemilu Wacana pembentukan lembaga peradilan khusus sengketa pemilu.

Doli merinci bahwa perdebatan mengenai ambang batas parlemen hingga kini masih terjadi karena belum adanya kesepakatan bulat di antara fraksi-fraksi di DPR. Namun, khusus untuk ambang batas pencalonan presiden, ia mencatat bahwa MK telah menginstruksikan adanya perubahan atau penghapusan pola lama.

Terakhir, isu mengenai digitalisasi dan pembentukan peradilan khusus menjadi perhatian serius untuk meningkatkan kualitas demokrasi di masa depan. Kesepuluh poin ini dipastikan akan menjadi inti dari perdebatan panjang dalam penyusunan regulasi pemilu yang baru demi menjamin integritas penyelenggaraan di tahun 2029.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.