Alih-alih Ditenggelamkan, KKP Modifikasi Kapal Sitaan Pencuri Ikan untuk Operasi Pengawasan Laut

Alih-alih Ditenggelamkan, KKP Modifikasi Kapal Sitaan Pencuri Ikan untuk Operasi Pengawasan Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini mengadopsi kebijakan baru dengan memanfaatkan kapal sitaan dari praktik pencurian ikan untuk kepentingan nelayan serta pengawasan laut. Strategi ini menjadi perubahan besar karena kapal-kapal yang telah mendapatkan putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan tidak lagi dihancurkan atau ditenggelamkan ke dasar laut.

Langkah nyata tersebut dilakukan terhadap empat unit kapal yang sebelumnya terlibat dalam tindak pidana illegal fishing dan kini telah resmi beralih menjadi aset milik negara. Proses alih status ini dikukuhkan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) yang melibatkan pihak Kejaksaan Republik Indonesia serta KKP pada Kamis, 16 April 2026.

Ipunk selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dari implementasi kebijakan bertajuk "Tangkap-Manfaat". Melalui kerja sama erat dengan pihak Kejaksaan, kapal-kapal yang telah berkekuatan hukum tetap akan dioptimalkan demi menyejahterakan masyarakat nelayan serta memperkuat lini pengawasan di perairan Indonesia.

Kapal-kapal yang diserahkan tersebut merupakan hasil tangkapan armada pengawas KKP yang sebelumnya telah melewati serangkaian proses hukum panjang di meja hijau. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa armada tersebut dirampas oleh negara agar dapat memberikan nilai tambah bagi sektor kelautan nasional.

Distribusi Aset untuk Nelayan dan Pengawasan

Dari total empat kapal yang diterima, tiga di antaranya telah dialokasikan untuk program pemberdayaan ekonomi nelayan melalui skema Kelompok Usaha Bersama (KUB) atau koperasi perikanan lokal. Sementara itu, satu kapal lainnya yang memiliki ukuran raksasa yakni MV Run Zeng 03 dengan bobot di atas 800 GT akan direkondisi agar layak beroperasi sebagai kapal pengawas.

Ipunk menyatakan bahwa pengalihan fungsi MV Run Zeng 03 menjadi kapal pengawas merupakan bukti autentik bahwa aset hasil kejahatan bisa bertransformasi menjadi sarana negara yang sangat produktif. Selain menjadi alat penegakan hukum yang tangguh, KKP juga memberikan jaminan bahwa distribusi kapal untuk nelayan akan dilakukan secara selektif agar tepat sasaran.

Sinergi Antarlembaga dan Data Pemanfaatan Kapal

Kuntadi selaku Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menambahkan bahwa penyerahan barang rampasan ini adalah bagian dari komitmen lembaga dalam memberikan dampak manfaat yang konkret bagi masyarakat. Kolaborasi antara KKP dan Kejaksaan RI ini dipandang sebagai bentuk dukungan bersama terhadap pencapaian target program prioritas nasional di bidang maritim.

Catatan internal KKP menunjukkan bahwa sejak tahun 2022 hingga periode saat ini, terdapat total 18 kapal sitaan yang telah berhasil diterima dari pihak Kejaksaan untuk dikelola kembali. Kapal-kapal tersebut sebagian besar telah didistribusikan ke berbagai pihak mulai dari lembaga perguruan tinggi untuk penelitian, pemerintah daerah, hingga penambahan armada patroli laut.

Kebijakan strategis ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang terus mendorong pola penegakan hukum dengan orientasi pada prinsip keadilan ekonomi. Melalui skema "Tangkap-Manfaat", pemerintah menaruh optimisme tinggi untuk meningkatkan produktivitas sektor kelautan sekaligus mengangkat taraf hidup para nelayan di seluruh penjuru tanah air.

Kategori Data Informasi / Jumlah
Total Kapal yang Diserahkan (16 April 2026) 4 Unit
Alokasi untuk Nelayan/Koperasi 3 Unit
Alokasi untuk Kapal Pengawas (MV Run Zeng 03) 1 Unit (Bobot > 800 GT)
Total Kapal Diterima Sejak 2022 18 Unit
Asal Kapal Tangkapan Terbaru (Natuna & Sulawesi) 5 Filipina, 1 Vietnam

Dengan adanya pemanfaatan aset ini, diharapkan pengawasan di wilayah perairan seperti Selat Malaka, Laut Jawa, hingga Teluk Kupang semakin diperketat guna mencegah masuknya kapal asing ilegal. Transformasi kapal sitaan menjadi aset produktif ini sekaligus menutup celah kerugian negara akibat tindakan pencurian ikan oleh pihak asing yang selama ini merugikan ekosistem laut Indonesia.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.liputan6.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.