Pemerintah secara resmi memiliki waktu paling lama satu tahun untuk merampungkan seluruh regulasi turunan teknis pasca pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa (21/4). Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa penyusunan peraturan pelaksanaan tersebut ditargetkan selesai paling lambat dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Meskipun aturan teknis masih dalam proses penyusunan, UU PPRT dinyatakan sudah mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi masyarakat. Bob menjelaskan bahwa beleid ini langsung efektif sejak disahkan dalam rapat paripurna dan tercatat secara resmi dalam lembaran negara.
Aturan turunan yang tengah dipersiapkan nantinya akan mengatur berbagai poin mendalam, mulai dari sistem pengawasan hingga mekanisme jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Selain itu, regulasi teknis tersebut juga akan mencakup prosedur penyelesaian perselisihan yang mungkin terjadi antara pekerja dan pihak pemberi kerja.
Pengesahan undang-undang yang dinantikan sekian lama ini dilakukan tepat pada momen peringatan Hari Kartini dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang IV 2025-2026. Sebanyak 314 anggota dewan dari total 578 hadir secara langsung dalam agenda bersejarah yang meresmikan regulasi perlindungan sektor domestik tersebut.
Secara struktur hukum, UU PPRT terdiri atas 12 bab serta 37 pasal yang merinci hak dan kewajiban bagi para pekerja rumah tangga secara komprehensif. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pengesahan ini sebagai tonggak sejarah baru bagi para pekerja domestik setelah melalui masa perjuangan panjang selama 22 tahun.
| Komponen UU PPRT | Detail Informasi |
|---|---|
| Waktu Penyelesaian Aturan Turunan | Maksimal 1 Tahun |
| Jumlah Bab dan Pasal | 12 Bab dan 37 Pasal |
| Durasi Perjuangan UU | 22 Tahun |
| Kehadiran Anggota Dewan | 314 dari 578 Anggota |