BNI Jelaskan Kronologi Terungkapnya Kasus Penggelapan Dana Gereja Senilai Rp 28 Miliar

BNI Jelaskan Kronologi Terungkapnya Kasus Penggelapan Dana Gereja Senilai Rp 28 Miliar

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akhirnya membeberkan kronologi awal terungkapnya dugaan kasus penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian yang sedang berjalan, total dana yang diduga telah digelapkan dalam perkara ini menyentuh angka sekitar Rp 28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pihak bank memahami sepenuhnya kekhawatiran serta dampak besar yang dirasakan oleh para anggota CU Paroki Aek Nabara. Sebagai bentuk tanggung jawab, perseroan menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk menyelesaikan proses pengembalian dana nasabah sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku.

Munadi menjelaskan bahwa hasil penyidikan pihak berwajib telah memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian yang nyata dalam kasus penggelapan dana tersebut. Hal ini kemudian menjadi dasar pijakan bagi BNI untuk melaksanakan skema pengembalian dana yang tepat, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Pihak manajemen menegaskan bahwa sejak kasus ini pertama kali mencuat pada Februari 2026, BNI telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk menangani situasi yang terjadi. Salah satu bukti itikad baik perseroan adalah dengan menyerahkan pengembalian dana tahap awal kepada pihak CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud rasa tanggung jawab kepada nasabah.

Munadi juga menambahkan bahwa BNI tidak tinggal diam dan terus menjalankan seluruh prosedur penyelesaian dengan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa hasil penyelesaian akhir tidak hanya berjalan cepat, namun juga memiliki kekuatan hukum yang sah dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak terlibat.

Lebih lanjut, Munadi mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya berhasil terbongkar berkat sistem pengawasan internal perusahaan yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke penegak hukum. Saat ini, pelaku utama telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah berada dalam pengamanan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Fakta penting yang terungkap adalah produk keuangan yang ditawarkan oleh pelaku ternyata bukan merupakan produk resmi milik BNI dan tidak pernah terdata dalam sistem operasional bank. Kejadian kriminal ini ditegaskan sebagai tindakan murni dari oknum individu yang dilakukan sepenuhnya di luar sistem, kewenangan, serta prosedur resmi perbankan.

Pihak BNI menjamin keamanan seluruh dana nasabah lainnya yang ditempatkan pada produk-produk resmi bank tetap terlindungi dan tidak terdampak oleh insiden ini. Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, turut menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan di tengah masyarakat luas sebagai langkah pencegahan.

Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dan menghindari tawaran yang tidak sejalan dengan praktik perbankan umum, seperti janji bunga tinggi yang tidak masuk akal. Rian mengimbau agar setiap transaksi dan investasi hanya dilakukan melalui kanal atau saluran resmi perbankan yang keabsahannya dapat diverifikasi dengan mudah oleh nasabah.

Setiap nasabah diminta untuk selalu memastikan validitas produk serta pihak yang menawarkan sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi keuangan apa pun. Untuk verifikasi, masyarakat dapat mengakses situs web resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi BNI Call, atau mendatangi kantor cabang terdekat guna memastikan legalitas layanan.

Detail Informasi Kasus Keterangan Data
Lokasi Kejadian CU Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara
Estimasi Total Kerugian Rp 28.000.000.000 (Dua Puluh Delapan Miliar Rupiah)
Waktu Terungkapnya Kasus Februari 2026
Status Hukum Pelaku Tersangka (Sudah diamankan kepolisian)

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: finance.detik.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.