PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang lebih dikenal sebagai BNI, baru-baru ini mengungkap detail mengenai kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara. Menurut informasi yang didapat dari penyidikan kepolisian, besaran dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp 28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pihaknya memahami kekhawatiran yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara. BNI juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan proses pengembalian dana nasabah sejalan dengan perkembangan hukum yang berlangsung.
Munadi menambahkan bahwa informasi dari penyidikan memberikan gambaran yang jelas mengenai total kerugian, yang menjadi acuan bagi BNI dalam proses pengembalian dana yang tepat, terukur, dan akuntabel. Dia mengungkapkan bahwa BNI sudah mengambil langkah aktif sejak kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026, termasuk memberikan pengembalian dana awal sebagai langkah nyata dalam menyelesaikan masalah ini.
Munadi juga menegaskan bahwa BNI tidak berdiam diri dan tetap melanjutkan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kesempatan ini, dia menginformasikan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari pengawasan internal BNI yang diikuti dengan pelaporan kepada pihak berwajib.
Pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan oleh polisi. Perlu dicatat bahwa produk yang dipergunakan pelaku tidak resmi dari BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank, sehingga kasus ini merupakan tindakan individu yang berada di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.
Dia juga menegaskan bahwa semua dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terpengaruh oleh kejadian ini. Di saat yang sama, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya meningkatkan literasi keuangan masyarakat untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Menurut Rian, masyarakat perlu menghindari tawaran yang tidak sejalan dengan praktik perbankan yang umum, seperti janji bunga tinggi yang tidak wajar atau transaksi di luar mekanisme resmi. Ia mengimbau agar masyarakat lebih waspada, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui saluran resmi perbankan.
Agar transaksi dan produk keuangan lebih aman, masyarakat disarankan untuk memverifikasi setiap produk dan transaksi melalui saluran resmi. Rian juga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan suatu transaksi.
Dia menegaskan bahwa warga dapat memeriksa keabsahan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, atau mendatangi kantor cabang BNI terdekat untuk memastikan keamanan produk dan layanan yang ditawarkan.