Cak Imin Desak Adanya Aturan Jelas Guna Cegah Penyalahgunaan Vape

Cak Imin Desak Adanya Aturan Jelas Guna Cegah Penyalahgunaan Vape

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, secara tegas menuntut adanya regulasi yang konkret serta pengawasan yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan rokok elektronik atau vape. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyampaikan pernyataan tersebut demi merespons tren penyalahgunaan vape yang belakangan ini kerap dijadikan sebagai modus operandi baru dalam peredaran gelap narkotika.

Cak Imin memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak hanya bersikap reaktif atau sekadar mengikuti tren dalam menanggapi fenomena berbahaya ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah wajib memastikan tersedianya aturan hukum yang jelas, penguatan sistem pengawasan, hingga edukasi secara masif yang ditujukan langsung kepada generasi muda Indonesia.

Penyalahgunaan vape menurut Cak Imin bukan lagi sekadar tren gaya hidup biasa, melainkan sudah menjadi ancaman yang nyata dan serius bagi masa depan generasi bangsa. Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih saat ini menuntut kewaspadaan ekstra dari semua elemen, mulai dari lingkungan keluarga, institusi pendidikan, hingga jajaran aparat penegak hukum di lapangan.

Ia juga secara khusus menyoroti risiko peredaran tersebut yang bisa menyusup ke lingkungan mana pun, termasuk ke dalam area pondok pesantren yang seharusnya menjadi ruang steril dan terjaga. Cak Imin menekankan pentingnya penguatan perlindungan di sekolah dan pesantren guna mencegah praktik berbahaya tersebut masuk dan merusak moral para santri serta pelajar.

Dalam mengambil tindakan, Cak Imin mengajak semua pihak terkait untuk menggunakan pendekatan yang bijaksana serta berbasis pada data yang akurat agar tidak memicu kepanikan massal di masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus tegas dalam memerangi narkoba namun tetap cerdas dalam membaca fenomena, sehingga tidak terjadi kesalahan langkah akibat kurangnya data ataupun keterlambatan dalam bertindak.

Ia berharap penanganan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran barang terlarang dapat dilakukan secara komprehensif melalui kolaborasi antar berbagai sektor. Hal ini sangat krusial dilakukan demi menjamin ruang pendidikan tetap aman dan kondusif bagi proses pembentukan karakter generasi penerus bangsa yang berkualitas dan bebas dari narkoba.

Sebelumnya, dalam sebuah rapat koordinasi dengan Komisi III DPR RI pada 7 April 2026, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom juga telah memberikan masukan krusial. Ia mengusulkan pelarangan terhadap vape beserta seluruh perangkat cairannya untuk dimasukkan secara resmi ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Tanggal Penting Instansi/Tokoh Agenda / Usulan
7 April 2026 Kepala BNN (Suyudi Ario Seto) Usulan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika di Komisi III DPR RI.
19 April 2026 Menko PM (Abdul Muhaimin Iskandar) Desakan regulasi jelas, pengawasan kuat, dan edukasi masif guna mencegah penyalahgunaan vape.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.