Deretan Hakim yang Bakal Mengadili Perkara Andrie Yunus

Deretan Hakim yang Bakal Mengadili Perkara Andrie Yunus

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah meresmikan susunan majelis hakim yang bertugas memimpin persidangan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi pada Selasa (22/4) bahwa penetapan majelis hakim untuk jadwal persidangan mendatang sudah selesai dilakukan.

Endah menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Berkas perkara yang sebelumnya telah diserahkan oleh Oditurat Militer 07-II Jakarta kepada Pengadilan Militer kini dinyatakan sudah siap untuk segera disidangkan di hadapan meja hijau.

Seluruh tahapan administrasi terkait perkara tersebut telah tuntas diselesaikan oleh pihak pengadilan guna menjamin kelancaran proses hukum. Penunjukan majelis hakim dilakukan langsung berdasarkan keputusan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan memanfaatkan sistem Aplikasi Smart Majelis untuk menjamin transparansi.

Susunan Majelis Hakim dan Rencana Persidangan

Majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus ini terdiri dari tiga perwira hukum, dengan Fredy Ferdian Isnartanto yang mengemban mandat sebagai hakim ketua. Beliau akan didampingi oleh dua hakim anggota lainnya, yakni Irwan Tasri serta M. Zainal Abidin, dalam memeriksa perkara penganiayaan tersebut.

Setelah penetapan hakim selesai, kasus yang menimpa Andrie Yunus kini hanya tinggal menunggu dimulainya jadwal persidangan untuk memasuki fase pemeriksaan saksi dan bukti. Langkah ini dianggap sebagai bagian krusial dalam upaya penegakan keadilan serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 mendatang. Para terdakwa yang akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini merupakan anggota militer aktif yang diduga terlibat dalam aksi kriminal tersebut.

Daftar Terdakwa dan Detail Perkara

Pihak berwenang telah menetapkan empat anggota militer sebagai terdakwa dalam kasus ini, yang terdiri dari tiga personel berpangkat perwira dan satu personel berpangkat bintara. Keempat individu tersebut secara resmi menyandang status terdakwa setelah berkas perkara mereka dilimpahkan dari pihak penyidik militer ke pengadilan.

Nama Terdakwa Pangkat
NDP Kapten
BHW Letnan Satu (Lettu)
SL Letnan Satu (Lettu)
ES Sersan Dua (Serda)

Perkara penganiayaan aktivis ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 55/K/207/AL-AU/IV/2026 yang diterbitkan pada tanggal 13 April 2026. Selain menyertakan identitas keempat terdakwa, berkas tersebut juga melampirkan berbagai barang bukti penting yang berkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras tersebut.

Sebanyak delapan orang saksi dijadwalkan akan memberikan keterangan di persidangan guna memperjelas duduk perkara yang menjerat para prajurit TNI tersebut. Komposisi saksi terdiri dari lima orang yang berasal dari latar belakang militer, sedangkan tiga saksi lainnya merupakan warga sipil yang mengetahui kejadian itu.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.