Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dari Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji rencana besar untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penggunaan jasa jalan tol. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa wacana ini masih berada dalam tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi aturan yang mengikat.
Inisiatif pengenaan pajak ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP untuk periode 2025 hingga 2029 mendatang. Kebijakan tersebut sedang disusun melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang berfokus pada perluasan basis pajak yang lebih adil, dengan target penyelesaian regulasi pada tahun 2028.
Inge menjelaskan bahwa pencantuman topik PPN tol ini bertujuan untuk memperkuat arah kebijakan fiskal di masa depan melalui perluasan basis perpajakan secara proporsional. Langkah tersebut juga dimaksudkan demi menjaga kesetaraan perlakuan pajak antar jenis jasa serta mendukung keberlanjutan pembiayaan pembangunan infrastruktur nasional.
Apabila kebijakan ini nantinya akan diformalkan, pemerintah menjamin prosesnya akan dilakukan secara komprehensif serta penuh kehati-hatian melalui kajian yang sangat mendalam. Hal ini mencakup koordinasi intensif antar kementerian atau lembaga guna mempertimbangkan dampak yang mungkin muncul terhadap masyarakat, pelaku usaha, hingga sektor transportasi secara luas.
Pihak DJP menekankan bahwa setiap pengambilan keputusan perpajakan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam hal administrasi bagi wajib pajak. Pemerintah juga akan memperhatikan daya beli masyarakat sebelum benar-benar menetapkan aturan baru tersebut di masa yang akan datang.
Informasi resmi mengenai mekanisme dan kepastian penerapan PPN jalan tol baru akan dipublikasikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah setelah ada keputusan final. Hingga saat ini, rencana tersebut masih terus dimatangkan agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi yang tidak diinginkan di tengah publik.
Sejarah Wacana PPN Tol Sejak 2015
Rencana memungut pajak dari pengguna jalan tol sebenarnya bukan merupakan ide baru karena pemerintah pernah merancang kebijakan serupa pada tahun 2015 silam. Kala itu, rencana tersebut tertuang dalam aturan PER-1/PJ/2015 namun pelaksanaannya ditunda melalui penerbitan PER-16/PJ/2015 oleh Direktur Jenderal Pajak saat itu, Sigit Priadi Pramudito.
Penundaan kebijakan di masa lalu dilakukan dengan alasan untuk menjaga iklim pertumbuhan investasi serta menghindari timbulnya perbedaan pendapat yang tajam di tengah masyarakat. Namun kini, wacana tersebut muncul kembali ke permukaan sebagai salah satu strategi pemerintah dalam mengatasi keterbatasan penerimaan pajak nasional.
Di sisi lain, pemerintah memiliki ambisi besar untuk melanjutkan pembangunan jaringan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer dalam rentang waktu tahun 2025 sampai 2029. Dengan kondisi ruang fiskal yang terbatas, PPN atas jasa jalan tol dipandang sebagai sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan sekaligus upaya memperluas basis pajak.
| Indikator Rencana Strategis | Detail dan Target |
|---|---|
| Target Pembangunan Jalan Tol | 2.460,69 Kilometer (2025-2029) |
| Rencana Penyelesaian RPMK | Tahun 2028 |
| Periode Rencana Strategis (Renstra) | 2025 - 2029 |
| Dasar Aturan Penundaan 2015 | PER-16/PJ/2015 |
Berdasarkan laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2026, indikator utama dalam dokumen perencanaan strategis seperti realisasi penerimaan pajak dan perluasan basis melalui ekstensifikasi tetap dipertahankan. Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) serta memastikan keberlanjutan fiskal melalui berbagai kebijakan baru yang terukur.