Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fenomena pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terindikasi marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa modus penyerahan uang hari raya kepada pihak eksternal pemerintah kabupaten tersebut sering kali terungkap melalui serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Pihak KPK menjelaskan bahwa pola pemberian gratifikasi berkedok THR ini ditemukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari wilayah Jawa hingga Sumatra. Beberapa daerah yang secara spesifik disebutkan oleh KPK menjadi lokasi praktik ini antara lain adalah Kabupaten Cilacap di Jawa Tengah, Kabupaten Tulungagung di Jawa Timur, serta Kabupaten Rejang Lebong di Bengkulu.
Penyidikan Aliran Dana dan Pemeriksaan Saksi
KPK berkomitmen untuk terus melakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana yang mengalir kepada jajaran pejabat dalam wadah Forkopimda tersebut. Sebagai langkah konkret dalam mengusut kasus di Rejang Lebong, penyidik telah memanggil dan memeriksa lima orang saksi pada tanggal 21 April 2026 guna memperjelas konstruksi perkara.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum ini masih terus berjalan dan akan mengalami perkembangan lebih lanjut seiring dengan ditemukannya fakta-fakta baru. Lembaga antirasuah berjanji akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik mengenai progres penyidikan dari setiap perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian dana tersebut.
Struktur Forkopimda dalam Pemerintahan Daerah
Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, Forkopimda merupakan wadah koordinasi resmi yang bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di tingkat daerah. Struktur organisasi ini dipimpin langsung oleh gubernur untuk tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota untuk tingkatan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Keanggotaan forum strategis ini melibatkan para pemangku kepentingan utama, seperti pimpinan DPRD, pimpinan Kepolisian, pimpinan Kejaksaan, hingga pimpinan Satuan Teritorial TNI di wilayah masing-masing. Namun, posisi koordinatif ini justru rentan disalahgunakan melalui pemberian dana yang tidak semestinya dari kepala daerah kepada pimpinan instansi penegak hukum dan militer tersebut.
Rangkaian Operasi Tangkap Tangkan Selama 2026
Sepanjang tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi tercatat telah melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap indikasi korupsi terkait momen hari raya. Temuan mengenai modus pemberian THR kepada jajaran forkopimda ini awalnya terdeteksi saat KPK menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang kemudian merembet pada pengungkapan kasus serupa oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Dalam kasus yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, awalnya ia diduga menerima uang suap yang diniatkan untuk kebutuhan pembagian dana hari raya. Meskipun pada mulanya rencana pembagian kepada instansi lain belum disebut secara eksplisit, penyidikan terbaru menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak eksternal dalam aliran dana suap tersebut.
Rincian Kasus dan Daftar Terperiksa
KPK saat ini tengah menelisik lebih jauh dugaan distribusi uang oleh Fikri Thobari kepada jajaran pejabat daerah melalui pemeriksaan intensif terhadap berbagai saksi dari lintas institusi. Pemeriksaan pada 21 April 2026 melibatkan personel dari kepolisian dan kejaksaan guna membuktikan adanya aliran dana ilegal yang menyasar anggota forum koordinasi tersebut.
| Kategori Saksi / Tersangka | Jumlah / Nama | Wilayah Terkait |
|---|---|---|
| Kepala Daerah Terlibat | 3 (Syamsul Auliya, Gatut Sunu, Fikri Thobari) | Cilacap, Tulungagung, Rejang Lebong |
| Saksi dari Anggota Polri | 2 Orang | Kabupaten Rejang Lebong |
| Saksi dari Jaksa | 2 Orang | Kabupaten Rejang Lebong |
| Aparatur Sipil Negara (ASN) | 1 Orang | Kabupaten Rejang Lebong |
Penyidik mengumpulkan keterangan dari para saksi tersebut untuk memastikan sejauh mana keterlibatan oknum penegak hukum dalam menerima dana yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam membersihkan praktik suap menyuap yang sering kali meningkat intensitasnya menjelang perayaan hari besar keagamaan di lingkungan pemerintahan daerah.