Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, tidak dapat dibawa ke peradilan umum karena aturan hukum yang berlaku. Anggota Komisi I DPR, Yulius Setiarto, menjelaskan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memulai sidang pada 29 April, meski ada desakan untuk memindahkan proses hukum ke peradilan umum.
Yulius menyatakan bahwa permasalahan ini berakar dari pertentangan norma antara UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menjelaskan bahwa UU Peradilan Militer mengadopsi prinsip yurisdiksi absolut berbasis subjek hukum, sehingga setiap anggota prajurit harus tunduk pada peradilan militer tanpa memandang jenis tindak pidana yang dilakukan.
Ia menambahkan bahwa struktur hukum ini menciptakan bentuk legal exceptionalism yang memisahkan militer dari sistem peradilan sipil. Meskipun Pasal 65 UU TNI menyebutkan prajurit aktif tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum, pelaksanaannya terhambat oleh ketentuan dalam Pasal 74 UU Peradilan Militer.
Menurut Yulius, selama lebih dari dua dekade, klausul dalam Pasal 65 tidak pernah dapat diimplementasikan secara efektif karena harus menunggu adanya undang-undang baru tentang Peradilan Militer. Hal ini mengakibatkan praktik yang sudah berlangsung terus menempatkan prajurit yang terlibat dalam kejahatan sipil di hadapan pengadilan militer.
Pasal 65 UU TNI menyatakan bahwa prajurit terikat pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer serta tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Namun, Pasal 74 menyiratkan bahwa ketentuan tersebut baru dapat diterapkan setelah revisi UU Peradilan Militer diperlukan.
Yulius mencatat bahwa hal ini menunjukkan kurangnya kemauan politik yang kuat dari DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan reformasi sektor keamanan, khususnya dalam aspek peradilan militer. Dia menekankan bahwa revisi UU TNI yang terbaru tidak menyentuh isu penting ini, sehingga mempertahankan dualisme yurisdiksi tanpa solusi yang memadai.
Dari sudut pandang konstitusi, Yulius menggarisbawahi bahwa dominasi peradilan militer dalam penanganan perkara pidana umum menyalahi prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin dalam UUD 1945. Keberadaan pengadilan yang berbeda untuk pelaku tindak pidana yang juga terdapat di kalangan masyarakat sipil menciptakan potensi ketimpangan relasi kuasa.
Oleh karena itu, Yulius mendorong untuk adanya pembatasan yang jelas antara yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum. Dia menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi ketat hanya untuk tindak pidana yang relevan dengan fungsi dan disiplin kemiliteran.
Kasus Andrie Yunus diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi secara keseluruhan sistem yang ada, dan mendorong percepatan revisi UU Peradilan Militer agar sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum. Kejadian ini bisa menjadi titik tolak bagi perubahan yang diperlukan di ranah hukum.