Dua Anggota KKB Papua Ditangkap Atas Kasus Pembunuhan dan Penyerangan

Dua Anggota KKB Papua Ditangkap Atas Kasus Pembunuhan dan Penyerangan

Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz yang bekerja sama dengan Polres Pegunungan Bintang berhasil mengamankan dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dari Kodap XXXV Bintang Timur pada hari Minggu (19/4) sekitar pukul 20.45 WIT. Kedua tersangka yang masing-masing berinisial EK (22) dan RS (23) tersebut ditangkap di wilayah Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan.

Langkah tegas ini diambil oleh aparat keamanan sebagai bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz untuk menindak para pelaku kejahatan bersenjata yang selama ini sering mengganggu stabilitas keamanan. Operasi gabungan tersebut berlangsung di Jalan Kabiding, Distrik Oksibil, di mana petugas berhasil membekuk kedua pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti dari pihak mereka.

Kombes Yusuf Sutejo selaku Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkapkan bahwa EK merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir tahun 2022 lalu. Berdasarkan catatan kepolisian, EK terlibat dalam insiden pembunuhan keji terhadap tiga orang tukang ojek yang terjadi pada 5 Desember 2022 di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang.

Kasus pembunuhan tersebut secara resmi telah terdaftar dalam Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang sebagai dasar hukum pengejaran pelaku. Selain terlibat pembunuhan, EK juga diketahui pernah melakukan rangkaian aksi kekerasan berupa penembakan serta pembakaran berbagai fasilitas umum di Distrik Serambakon pada Januari 2023.

Tindakan kriminal EK tercatat dilakukan secara beruntun pada tanggal 7, 9, 11, 12, dan 14 Januari 2023 sehingga menyebabkan keresahan mendalam bagi warga di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, pria berusia 22 tahun tersebut diduga kuat turut serta dalam aksi penyerangan yang menargetkan Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin, Distrik Oksop, pada 27 Mei 2025.

Tersangka kedua yang berinisial RS juga diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali pada waktu dan lokasi yang sama dengan tersangka EK. RS sendiri memiliki rekam jejak kriminal sebagai mantan narapidana dalam kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Jalan Yapimakot, Pegunungan Bintang, pada 7 September 2020.

Atas kasus pencurian tersebut, RS sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2021 silam. Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman materi, kedua orang ini memiliki peran yang sangat spesifik dan krusial di dalam struktur jaringan kelompok bersenjata Kodap XXXV Bintang Timur.

Salah satu dari mereka merupakan target utama yang sudah lama dicari, sementara rekannya berperan aktif dalam membantu berbagai aktivitas kelompok, termasuk menyerang aparat keamanan di lapangan. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa menuju Polres Pegunungan Bintang untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan kelompok kriminal bersenjata lainnya yang masih beroperasi di wilayah tersebut. Dalam keterangannya, Yusuf mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terperdaya oleh berbagai isu atau informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat atau menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing. Satgas Operasi Damai Cartenz berjanji akan terus mengintensifkan kegiatan patroli dan penegakan hukum demi memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di tanah Papua.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata dari keseriusan negara dalam melindungi warga dari ancaman kelompok bersenjata. Ia memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan publik akan ditindak secara profesional, tegas, dan terukur sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Data Rekam Jejak Kriminal Tersangka

Nama Inisial Usia Kasus / Keterlibatan Kriminal Waktu Kejadian
EK 22 Tahun Pembunuhan 3 tukang ojek di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang 5 Desember 2022
EK 22 Tahun Penembakan dan pembakaran fasilitas umum di Distrik Serambakon 7, 9, 11, 12, 14 Januari 2023
EK & RS 22 & 23 Tahun Penyerangan Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin, Distrik Oksop 27 Mei 2025
RS 23 Tahun Pencurian telepon genggam di Jalan Yapimakot (Mantan Narapidana) 7 September 2020

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.