Sebanyak 139 guru honorer dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dilaporkan belum menerima gaji selama empat bulan terakhir. Amran, yang menjadi perwakilan dari kelompok guru PPPK paruh waktu tersebut, mengungkapkan rasa kekecewaan yang mendalam atas ketidakpastian nasib mereka selama ini.
Kekecewaan ini memuncak karena para tenaga pendidik tersebut merasa tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas, baik secara lisan maupun melalui surat resmi, terkait pencairan hak mereka. Amran menegaskan dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi I DPRD Parepare bahwa berita terkait gaji ini hanya bersifat mengambang tanpa kepastian yang konkret bagi para guru.
Upaya komunikasi telah dilakukan oleh para guru dengan menghubungi pihak-pihak terkait, namun mereka hanya mendapatkan jawaban singkat untuk diminta bersabar menunggu proses pencairan. Amran menekankan bahwa durasi empat bulan bukanlah waktu yang singkat, melainkan masa yang sangat panjang dan memberatkan bagi keberlangsungan hidup para tenaga pendidik tersebut.
Para guru berharap agar ke depannya penganggaran gaji mereka dilakukan melalui mekanisme anggaran seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya jika terjadi perpanjangan kontrak kerja. Mereka menyatakan tidak ingin lagi menggantungkan sumber penggajian pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena petunjuk teknis penggunaannya dinilai sangat rumit dan sering menjadi kendala.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Dede Harirustaman, memberikan penjelasan bahwa hambatan gaji ini disebabkan oleh regulasi penggunaan dana BOS tahun 2026. Menurut keterangannya, aturan tersebut melarang dana BOS dialokasikan untuk membayar honor bagi tenaga kerja yang sudah menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dede mengakui bahwa kendala ini muncul sejak terbitnya petunjuk teknis pada bulan Februari lalu yang secara spesifik membatasi pembiayaan untuk guru berstatus PPPK. Namun, ia juga menyampaikan kabar terbaru bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini telah mengeluarkan surat edaran yang memberikan kelonggaran aturan tersebut.
Surat edaran dari kementerian tersebut berisi tentang relaksasi penggunaan dana BOS yang memungkinkan pembiayaan kembali bagi para tenaga PPPK paruh waktu sejak bulan Maret lalu. Rapat yang membahas solusi atas permasalahan ini turut dihadiri oleh enam orang perwakilan guru, Plt Kepala Disdikbud, Plt Kepala BKD, hingga Kepala BKPSDM Kota Parepare.