Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Keputusan ini diambil berkaitan dengan pernyataan Fadli Zon yang mempertanyakan bukti otentik mengenai peristiwa pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 silam.
Melalui sistem persidangan elektronik atau e-court, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Fadli Zon sebagai tergugat dalam perkara ini. Hakim menitikberatkan pada kewenangan absolut pengadilan dalam mengadili kasus tersebut dan menyatakan bahwa gugatan dari para penggugat tidak dapat diterima.
Selain menolak materi gugatan, majelis hakim juga menetapkan bahwa para penggugat diwajibkan untuk menanggung seluruh biaya perkara yang muncul selama proses hukum. Berdasarkan informasi dari e-court PTUN Jakarta, nilai biaya perkara yang harus dibayarkan oleh para penggugat adalah sebesar Rp233 ribu.
Kasus ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih enam bulan sejak pertama kali didaftarkan secara resmi pada tanggal 2 Oktober 2026. Gugatan tersebut berfokus pada tindakan administrasi pemerintahan berupa pernyataan Fadli Zon yang meragukan validitas data laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait tragedi Mei 1998.
Fadli Zon menyampaikan pandangannya tersebut melalui pernyataan tertulis pada pertengahan 2025 serta lewat unggahan resmi di akun Instagram Kementerian Kebudayaan. Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menyikapi laporan sejarah karena menyangkut kebenaran serta nama baik bangsa Indonesia di mata dunia.
Dalam narasinya, Fadli Zon berpendapat bahwa laporan TGPF saat itu hanya mencantumkan angka-angka tanpa didukung oleh data rinci seperti nama korban, lokasi, maupun identitas pelaku yang solid. Ia juga menyatakan bahwa setiap penulisan sejarah harus berpegang teguh pada bukti yang telah teruji secara hukum maupun akademik guna menghindari kesimpulan yang problematik.
Isu ini semakin memanas ketika Fadli Zon mempertanyakan keberadaan bukti nyata terkait pemerkosaan massal tersebut dalam sebuah wawancara di kanal YouTube IDN Times. Ia secara tegas menantang pihak-pihak terkait untuk menunjukkan bukti konkret dan menyebut bahwa selama ini informasi tersebut hanyalah sebuah cerita tanpa pembuktian sejarah.
Para penggugat yang terdiri dari tokoh seperti Marzuki Darusman dan Ita Fatia Nadia, serta organisasi seperti YLBHI, menilai pernyataan itu sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah. Mereka berupaya agar pengadilan menetapkan bahwa ucapan Menteri Kebudayaan tersebut telah mencederai fakta sejarah dan keadilan bagi para korban.
Sepanjang persidangan, Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Impunitas selaku kuasa hukum telah mengajukan sekitar 95 alat bukti serta menghadirkan berbagai saksi ahli. Saksi yang dihadirkan meliputi pakar sejarah hingga Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor guna memperkuat posisi hukum para penggugat di hadapan majelis hakim.
Salah satu momen krusial dalam sidang adalah kehadiran Wiwin Suryadinata, ibu dari mendiang Ita Martadinata yang merupakan korban pemerkosaan 1998 yang meninggal secara tragis. Meskipun berbagai bukti dan kesaksian emosional telah dipaparkan, hakim tetap pada putusannya bahwa gugatan terhadap pernyataan menteri tersebut tidak dapat diterima secara hukum.
| Informasi Perkara | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal Pendaftaran Gugatan | 2 Oktober 2026 |
| Tanggal Putusan PTUN | 21 April 2026 |
| Jumlah Alat Bukti | 95 Bukti |
| Biaya Perkara | Rp233.000 |
| Durasi Proses Hukum | Sekitar 6 Bulan |