Selebritas Inarasati secara tegas tetap menepis segala tuduhan perselingkuhan serta dugaan tindak perzinaan yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh Wardatina Mawa. Meskipun sedang menghadapi tudingan yang berat, ibu tiga anak ini memberikan klaim pembelaan bahwa hubungan dirinya dengan Insanul Fahmi didasari oleh ikatan pernikahan siri atau secara agama.
Pihak kuasa hukum Inarasati, Daru Quthny, memberikan penjelasan mendalam pada 17 April 2026 mengenai konsistensi kliennya dalam menghadapi proses pemeriksaan hukum sejak awal hingga tahap klarifikasi terbaru. Ia menegaskan bahwa Inara bersikukuh pernikahan siri itu benar terjadi dan membantah keras adanya hubungan intim yang melanggar hukum sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pelapor berinisial M.
Kendati demikian, Daru Quthny secara terbuka mengakui bahwa Inarasati saat ini tidak memiliki dokumen hukum atau bukti otentik seperti surat pernyataan pernikahan siri untuk memperkuat posisi pembelaannya. Selain ketiadaan dokumen tertulis, pihak terlapor juga dikabarkan tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang menyaksikan prosesi pernikahan siri tersebut guna memberikan kesaksian resmi di hadapan penyidik.
Daru mengungkapkan fakta bahwa sejauh ini satu-satunya dasar yang menjadi penguat klaim pernikahan tersebut hanyalah melalui pengakuan lisan dari Inarasati dan Insanul Fahmi sendiri. Menurut keterangan sang pengacara, memang tidak terdapat dokumentasi visual maupun bukti fisik apapun, serta tidak ada kehadiran saksi yang bisa memvalidasi klaim pernikahan siri kliennya.
Di sisi lain, terdapat ketidaksinkronan informasi karena Insanul Fahmi sebelumnya pernah memberikan pernyataan publik bahwa ia sebenarnya menyimpan surat bukti pernikahan sirinya dengan Inarasati. Ketika ia didesak untuk menunjukkan dokumen tersebut ke hadapan publik, ia berdalih bahwa bukti fisik yang dimaksud telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penyidik di Polda Metro Jaya.
Setelah tuntasnya rangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap Insanul Fahmi dan Inarasati dalam kapasitas mereka sebagai saksi terlapor, proses hukum kini memasuki babak baru dalam tahap pembuktian. Pihak penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabarkan akan mengalihkan fokus penyelidikan mereka pada pendalaman serta pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai barang bukti elektronik.
Proses hukum ini juga sempat diwarnai dengan harapan dari pihak Inarasati agar perselisihan mengenai tuduhan perzinaan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan berakhir dengan kesepakatan damai. Inarasati sendiri diketahui sempat menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat tertunda dalam beberapa kesempatan.
Beberapa poin utama mengenai ketersediaan bukti dalam kasus dugaan perzinaan Inarasati dan Insanul Fahmi dapat dilihat dalam rincian informasi berikut ini:
| Kategori Bukti | Status Menurut Kuasa Hukum | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|
| Surat Nikah Siri | Tidak Tersedia | Insanul Fahmi mengaku sudah menyerahkannya ke penyidik. |
| Saksi Pernikahan | Tidak Ada | Tidak ada saksi yang dapat dihadirkan untuk validasi. |
| Dokumentasi Visual | Tidak Ada | Tidak terdapat foto atau video prosesi pernikahan. |
| Bukti Elektronik | Dalam Pendalaman | Penyidik akan melakukan uji digital forensik termasuk CCTV. |
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan menguji validitas seluruh barang bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV yang menjadi bagian dari bukti digital. Sementara itu, publik terus memantau perkembangan kasus ini mengingat posisi Inara Rusli yang sebelumnya juga sempat menyatakan kepasrahan jika nantinya status hukumnya meningkat menjadi tersangka.
Dalam kurun waktu menjelang perayaan hari raya, Inarasati juga diketahui sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak Insanul Fahmi maupun Wardatina Mawa sebagai upaya meredam ketegangan. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Polda Metro Jaya seiring dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan lebih lanjut.