Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tanggapan resmi terkait rencana pemberlakuan kebijakan nutri level yang berfungsi memberikan informasi detail mengenai kandungan gizi dalam produk makanan dan minuman. Pihak kementerian menilai bahwa inisiatif ini merupakan langkah positif untuk mengedukasi konsumen, walaupun sektor industri tetap memerlukan waktu transisi yang cukup guna menyesuaikan operasional mereka.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menjelaskan bahwa selama ini produsen sebenarnya telah berpedoman pada standar BPOM yang menetapkan batas kadar gula 6 gram per 100 ml. Berdasarkan acuan yang sudah berjalan tersebut, Merrijantij meyakini para pelaku industri manufaktur di tanah air masih memiliki kapasitas yang mumpuni untuk memenuhi ketentuan yang ada.
Pihak Kemenperin menyambut baik kehadiran sistem nutri level ini karena dianggap mampu menjadi instrumen edukasi yang efektif bagi masyarakat Indonesia dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Meski demikian, Merrijantij menekankan dalam pertemuan di Kantor Kemenperin pada Selasa (21/4/2026) bahwa implementasi kebijakan ini tetap menuntut proses adaptasi yang tidak sebentar bagi para pelaku usaha.
Tantangan Teknis dan Perbandingan Internasional
Merrijantij secara khusus menyoroti salah satu tantangan krusial dalam penerapan skema nutri level ini, yaitu mengenai klasifikasi produk yang menggunakan pemanis buatan. Berdasarkan rancangan yang ada saat ini, setiap produk makanan atau minuman yang mengandung gula buatan akan secara otomatis dimasukkan ke dalam kategori C.
Kondisi regulasi tersebut dinilai memiliki perbedaan signifikan dengan praktik yang diterapkan di negara tetangga seperti Singapura yang masih memberikan fleksibilitas lebih luas bagi industri. Di Singapura, penggunaan pemanis buatan dalam takaran tertentu masih memungkinkan sebuah produk untuk mendapatkan peringkat kategori B yang dianggap lebih sehat daripada kategori C.
Perbedaan pendekatan regulasi antara Indonesia dan negara lain ini diprediksi akan menjadi tantangan tersendiri bagi sektor industri dalam melakukan inovasi pada produk-produk mereka ke depannya. Industri dipastikan membutuhkan durasi waktu yang cukup lama untuk menyesuaikan formula produk apabila kebijakan pelabelan gizi ini benar-benar diimplementasikan secara menyeluruh di pasar domestik.
Sistem Pelabelan dan Kategori Nutrisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nutri level merupakan sistem Front of Pack Nutrition Labelling (FOPNL) yang diletakkan di bagian depan kemasan untuk mempermudah konsumen mengenali kualitas nutrisi produk. Label visual ini mencerminkan kadar Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sehingga masyarakat dapat membandingkan nilai gizi antar produk sejenis dengan jauh lebih cepat.
Sistem klasifikasi dalam Nutri-Level ini membagi produk pangan olahan ke dalam empat tingkatan berbeda yang ditandai dengan kode huruf serta indikator warna yang sangat jelas. Berikut adalah rincian pembagian kategori nutrisi yang akan diterapkan berdasarkan kandungan GGL dalam produk:
| Kategori | Warna Indikator | Keterangan Kandungan GGL |
|---|---|---|
| A | Hijau Tua | Kandungan gula, garam, dan lemak paling rendah. |
| B | Hijau Muda | Kandungan gula, garam, dan lemak rendah. |
| C | Kuning | Kandungan sedang, perlu dikonsumsi secara bijak. |
| D | Merah | Kandungan tinggi, konsumsi perlu dibatasi sesuai kesehatan. |
Pemerintah telah merencanakan masa transisi bagi industri untuk menerapkan sistem label baru ini dalam rentang waktu antara satu hingga dua tahun ke depan. Kementerian Kesehatan nantinya akan bersinergi dengan BPOM guna melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya aturan ini sembari terus menggencarkan edukasi kesehatan kepada publik.