Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) secara resmi telah merilis jadwal dan regulasi terbaru untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 jenjang SMA dan SMK. Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa mulai tahun 2026, seleksi siswa baru akan mengintegrasikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen utama di seluruh jalur pendaftaran.
Langkah baru ini membawa perubahan signifikan, salah satunya adalah penghapusan bobot indeks sekolah yang sebelumnya digunakan dalam jalur domisili maupun jalur prestasi nilai akademik. Penerapan nilai TKA ini merupakan kebijakan pertama kalinya yang dilakukan secara menyeluruh setelah pihak Kemendikdasmen menyerahkan kembali kewenangan teknis tersebut kepada pemerintah daerah masing-masing.
Jadwal dan Ketentuan Bobot Penilaian TKA
Pada skema terbaru ini, nilai kemampuan akademik siswa dihitung berdasarkan penggabungan antara rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan hasil TKA sebesar 40 persen. Komposisi ini secara otomatis menggantikan skema penilaian lama yang masih mempertimbangkan latar belakang indeks sekolah asal calon peserta didik.
Bagi calon siswa SMA dan SMK, nilai TKA akan diterapkan pada berbagai jalur seleksi mulai dari jalur domisili, jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu, hingga jalur prestasi akademik. Setiap calon murid kini diwajibkan untuk melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sebagai syarat utama saat melakukan proses pengambilan PIN pendaftaran.
Kuota dan Prioritas Seleksi Jalur SPMB Jatim
Jalur domisili dijadwalkan buka lebih awal pada tahap pertama, yakni mulai tanggal 11 hingga 15 Juni 2026, dengan total kuota mencapai 45 persen dari daya tampung. Dari total kuota domisili tersebut, distribusi yang ditetapkan adalah 35 persen dialokasikan untuk jenjang SMA dan 10 persen diperuntukkan bagi jenjang SMK.
Penerimaan murid baru akan didasarkan pada urutan prioritas yang menggabungkan nilai kemampuan akademik serta jarak tempat tinggal terdekat dari rumah ke sekolah tujuan. Khusus untuk calon murid SMK, mereka diberikan fleksibilitas untuk memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik di sekolah yang sama maupun berbeda di dalam atau luar rayon.
| Kategori Jalur Seleksi | Bobot Nilai Rapor | Bobot Nilai TKA | Kuota SMA | Kuota SMK |
|---|---|---|---|---|
| Jalur Domisili | 60% | 40% | 35% | 10% |
| Jalur Prestasi Akademik | 60% | 40% | 25% | 65% |
Adapun mata pelajaran yang menjadi indikator penilaian utama meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, serta Matematika. Selain itu, aspek kemampuan siswa pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris juga masuk dalam hitungan skor akhir.
Dindik Jatim berharap penggunaan nilai TKA ini tetap menjunjung tinggi prinsip inklusivitas dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik di Jawa Timur. Penambahan komponen TKA diharapkan mampu menyaring potensi akademik siswa secara lebih objektif dalam persaingan masuk ke sekolah menengah negeri favorit.