KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Pengembalian Uang dan Pembahasan Kuota

KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Pengembalian Uang dan Pembahasan Kuota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, beserta empat saksi lainnya pada Kamis (23/4). Fokus utama dalam agenda pemeriksaan ini adalah untuk menggali keterangan mengenai proses pengembalian sejumlah uang serta diskusi mendalam terkait alokasi kuota tambahan haji untuk periode 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan melalui keterangan tertulis bahwa para saksi diminta memberikan klarifikasi mengenai pengembalian dana yang sebelumnya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami peran Forum Sathu serta berbagai pembahasan teknis yang berkaitan dengan penambahan kuota haji selama dua tahun terakhir.

Selain Khalid Basalamah, terdapat empat petinggi perusahaan biro perjalanan haji lainnya yang turut memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Daftar saksi tersebut meliputi Firman M. Nur selaku Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Dahrizal Dahlan sebagai Direktur PT Chairul Umam Addauli, Zulhendri yang menjabat Direktur PT Nadwa Mulia Utama, dan Salwaty sebagai Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata.

Pihak KPK mengungkapkan bahwa selain dari pihak Khalid, mereka juga telah menerima pengembalian dana dari beberapa PIHK lain, meskipun identitas perusahaan tersebut tidak dirinci secara detail ke publik. Namun demikian, Budi Prasetyo memberikan catatan bahwa masih terdapat sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus lainnya yang hingga saat ini belum menyerahkan kembali uang tersebut.

Sehubungan dengan kondisi itu, KPK mengeluarkan imbauan resmi agar asosiasi maupun PIHK lainnya bersikap kooperatif dengan segera memberikan keterangan jujur dan mengembalikan dana hasil pengisian kuota haji yang bermasalah. Penyidik menegaskan akan terus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan bagi pengurus asosiasi atau perusahaan yang belum diperiksa maupun yang belum melaksanakan kewajiban pengembalian aset negara.

Usai menjalani pemeriksaan, Khalid Basalamah memberikan pernyataan bahwa kehadirannya di gedung KPK adalah dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji. Ia juga menegaskan secara konsisten bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menjalin komunikasi atau interaksi langsung dengan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Khalid mengaku tidak mengenal secara pribadi nama-nama yang terseret dalam kasus tersebut, termasuk sosok mantan menteri agama serta jajaran staf khususnya. Ia menekankan kembali bahwa pemeriksaan terhadap dirinya pada hari itu murni difokuskan pada kedudukannya sebagai pimpinan di struktur Asosiasi Mutiara Haji.

Terkait dugaan aliran dana kepada jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Agama, Khalid menyatakan tidak memiliki pengetahuan sama sekali mengenai transaksi ilegal tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya selama ini hanya bersinggungan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru sebagai mitra bisnis.

Dalam penjelasannya, Khalid menceritakan bahwa jemaah Uhud Tour akhirnya berangkat ke tanah suci menggunakan kuota khusus yang ditawarkan oleh biro perjalanan haji rekanan tersebut. Terkait uang Rp8,4 miliar yang diserahkan kepada KPK, ia mengklarifikasi bahwa dana tersebut bersumber dari PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru yang dititipkan kepadanya.

Khalid menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk menyimpan uang tersebut karena mereka sendiri tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana yang diberikan oleh pihak Muhibbah. Begitu pihak penyidik KPK meminta uang tersebut dikembalikan, pihaknya langsung menyerahkannya dan ia merasa bahwa dalam perkara korupsi ini posisinya adalah sebagai pihak korban.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang ditaksir telah merugikan keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Para tersangka tersebut mencakup mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Nama Tersangka Jabatan/Afiliasi Status Penahanan
Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama RI Ditahan
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) Staf Khusus Menteri Agama Ditahan
Ismail Adham Direktur Operasional PT Makassar Toraja Belum Ditahan
Asrul Azis Taba Ketua Umum Kesthuri / Komisaris PT Raudah Eksati Utama Belum Ditahan

Dari keempat tersangka tersebut, baru Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz yang secara resmi telah masuk ke dalam sel tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta KUHP baru untuk menjerat para pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang ini.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.