Menteri Perdagangan Budi Santoso secara resmi membuka peluang untuk meningkatkan kuota Domestic Market Obligation (DMO) bagi komoditas minyak goreng rakyat, Minyakita, hingga mencapai angka 65 persen. Langkah strategis ini dinilai sangat memungkinkan untuk segera diimplementasikan guna menanggulangi persoalan kelangkaan stok yang belakangan ini kerap dikeluhkan di berbagai pasar tradisional.
Budi memberikan penjelasan mendalam bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, standar kewajiban distribusi minimal Minyakita saat ini dipatok sebesar 35 persen oleh BUMN pangan. Dengan adanya landasan hukum tersebut, maka wacana untuk menaikkan volume pasokan di atas angka dasar masih sangat terbuka lebar sesuai kebutuhan pasar nasional.
Angka 65 persen dipandang sebagai batas yang masih rasional, namun peningkatan kuota hingga mencapai angka mutlak 100 persen dinilai cukup sulit untuk direalisasikan sepenuhnya. Hal ini disebabkan adanya keharusan bagi pemerintah untuk tetap menjaga keseimbangan ekosistem usaha yang melibatkan distributor swasta serta pelaku UMKM, bukan hanya berfokus pada peran BUMN Pangan saja.
Pemerintah memberikan lampu hijau selama pihak produsen dan Bulog memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menyalurkan volume barang yang lebih besar secara merata ke seluruh penjuru wilayah. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah perusahaan produsen bahkan dilaporkan telah menyalurkan Minyakita dalam jumlah yang melebihi mandat minimal, sehingga ruang perluasan distribusi tetap tersedia luas.
Usulan mengenai lonjakan kuota DMO Minyakita ini awalnya dicetuskan oleh Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, sebagai solusi konkret dalam merespons keterbatasan stok di lapangan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan mengungkapkan bahwa volume pasokan yang diterima oleh pihak Bulog saat ini secara faktual sudah melampaui ketentuan minimal yang dipersyaratkan oleh regulasi.
Kementerian Perdagangan memberikan instruksi tegas agar tambahan stok minyak goreng yang tersedia tersebut segera digelontorkan ke pasar-pasar rakyat agar dapat langsung dijangkau masyarakat luas. Percepatan distribusi ini diharapkan tidak hanya menstabilkan stok pasar, tetapi juga mampu memperkuat realisasi berbagai program bantuan pangan yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah.
Pihak kementerian menegaskan dengan penuh keyakinan bahwa kebijakan peningkatan distribusi Minyakita ini sama sekali tidak akan mengganggu stabilitas pasar minyak goreng kategori premium di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Minyakita memiliki regulasi serta skema distribusi tersendiri yang berakar pada pemenuhan kewajiban DMO oleh para produsen nasional sebelum mereka melakukan ekspor.
Skema yang berlaku mewajibkan para produsen untuk memprioritaskan pemenuhan pasokan minyak goreng di dalam negeri terlebih dahulu sebagai syarat utama jika mereka ingin mendapatkan izin ekspor. Harga jual produk ini pun telah diatur secara ketat melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan secara resmi, sehingga tidak bersaing langsung dengan merek-merek premium.
Upaya serius pemerintah dalam membenahi tata kelola distribusi Minyakita kini diwujudkan melalui penguatan implementasi Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam sistem administrasi. Salah satu transformasi utamanya adalah digitalisasi proses pengajuan penggunaan merek Minyakita yang kini diwajibkan melalui platform elektronik Inatrade guna menjamin transparansi dan efisiensi.
Para produsen kini memiliki kewajiban mutlak untuk menyalurkan minimal 35 persen dari total tanggung jawab DMO mereka kepada lembaga penyalur resmi seperti Perum Bulog atau ID FOOD. Kebijakan ini sengaja dirancang oleh pemerintah demi memastikan bahwa pola distribusi minyak goreng rakyat dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara lebih adil dan merata di setiap daerah.
Kementerian Perdagangan turut mendorong para pelaku industri untuk memproduksi merek alternatif atau brand kedua yang memiliki standar kualitas serta harga yang setara dengan produk Minyakita saat ini. Inisiatif penyediaan brand alternatif ini diharapkan memberikan variasi pilihan yang lebih beragam bagi konsumen tanpa harus mengorbankan kualitas konsumsi sehari-hari mereka.
Produk-produk alternatif tersebut nantinya akan dipasarkan dalam berbagai varian ukuran kemasan agar tetap fleksibel dan terjangkau oleh daya beli masyarakat dari berbagai kalangan ekonomi. Melalui rangkaian kebijakan komprehensif ini, pemerintah menargetkan agar stabilitas harga Minyakita di level konsumen dapat kembali konsisten sesuai angka HET yang berada pada posisi Rp15.700 per liternya.
| Parameter Kebijakan | Detail Ketentuan / Target |
|---|---|
| Kewajiban Distribusi Minimal Saat Ini | 35 Persen |
| Peluang Kenaikan Kuota DMO | Hingga 65 Persen |
| Harga Eceran Tertinggi (HET) | Rp15.700 Per Liter |
| Regulasi Dasar | Permendag Nomor 43 Tahun 2025 |
| Lembaga Penyalur Utama | Perum Bulog dan ID FOOD |
Langkah-langkah preventif terus dilakukan termasuk pemantauan harga pangan nasional yang fluktuatif, seperti kenaikan harga cabai rawit yang sempat menjadi sorotan tajam belakangan ini. Sinergi antara Kementerian Perdagangan, Bulog, dan sektor swasta diharapkan menjadi kunci utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional hingga akhir tahun 2026 mendatang.