Mendikti Pantau Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI dan Kawal Sanksi Tegas bagi Pelaku

Mendikti Pantau Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI dan Kawal Sanksi Tegas bagi Pelaku

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini mendapatkan perhatian serius dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. Beliau menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan para pelaku menerima sanksi hukum dan akademik yang setimpal dengan perbuatannya.

Persoalan ini pertama kali mencuat ke publik setelah tersebarnya tangkapan layar dari sebuah grup percakapan yang melibatkan sejumlah mahasiswa FH UI. Di dalam pesan singkat tersebut, terdapat berbagai narasi bermuansa seksual yang ditujukan secara tidak pantas kepada sesama mahasiswa maupun tenaga pendidik di fakultas tersebut.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @kemdiktisaintek.ri pada Jumat (17/4), Mendikti Brian mengungkapkan rasa prihatin sekaligus kekecewaannya terhadap insiden yang mencoreng marwah institusi pendidikan tersebut. Beliau menyampaikan pesan kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat Indonesia bahwa pihak kementerian telah mendengar aspirasi publik dan menyikapi kegelisahan yang muncul dengan sangat serius.

Koordinasi Lintas Sektor dan Penegakan Keadilan

Segera setelah berita ini viral, Brian langsung melakukan koordinasi intensif dengan Rektor Universitas Indonesia guna membahas langkah penanganan yang konkret dan objektif. Pada hari Jumat yang sama, Kemendiktisaintek bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) mengadakan pertemuan yang melibatkan pimpinan UI serta perwakilan BEM UI dan BEM FH UI.

Mendiktisaintek ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pihak universitas dalam merespons kasus ini sudah tepat sasaran dan berpihak pada kebenaran. Beliau menekankan bahwa proses penyelesaian hukum maupun administratif bagi para terduga pelaku tidak akan berhenti di tengah jalan hingga tercapai keadilan bagi korban.

Brian menekankan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi siapa pun, sehingga tidak ada ruang toleransi bagi segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal. Pihak universitas dilarang keras membiarkan berkembangnya budaya yang menganggap normal tindakan pelecehan atau perilaku menyimpang lainnya di lingkungan kampus.

Saat ini, terdapat 16 mahasiswa FH UI yang telah diidentifikasi sebagai terduga pelaku dalam skandal grup percakapan mesum yang menjadi akar permasalahan ini. Pemerintah melalui kementerian terkait akan terus memantau proses investigasi agar seluruh pelaku tersebut mendapatkan hukuman yang sesuai dengan derajat kesalahan mereka.

Komitmen Perlindungan dan Keamanan Sivitas Akademika

Lebih lanjut, Kemendiktisaintek menyatakan komitmen jangka panjang untuk melindungi mahasiswa serta seluruh tenaga kependidikan di universitas se-Indonesia dari ancaman kekerasan. Brian memberikan jaminan perlindungan bagi siapa pun yang berani bersuara mengenai praktik pelecehan yang mereka saksikan atau alami di dalam institusi pendidikan.

Fokus utama kementerian saat ini adalah menjamin keamanan serta memberikan pendampingan psikologis dan hukum secara penuh bagi para korban. Brian mengajak seluruh sivitas akademika untuk segera melaporkan tindakan kekerasan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di masing-masing kampus.

Masyarakat atau korban juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi melalui Pusat Panggilan di nomor 126 atau mengirimkan laporan melalui surat elektronik ke alamat wlt.kemdiktisintek.go.id. Pihak kementerian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berjanji akan mendampingi korban hingga proses pemulihan serta jalur hukum dinyatakan selesai sepenuhnya.

Langkah Administratif dan Penonaktifan Terduga Pelaku

Sebagai langkah konkret di tingkat universitas, pimpinan UI telah mengambil keputusan tegas dengan menonaktifkan 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini. Keputusan penonaktifan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 April dan dijadwalkan berakhir pada 30 Mei 2026 mendatang.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi resmi dari Satgas PPK UI untuk menjaga integritas investigasi yang sedang berjalan saat ini. Direktur Hubungan Masyarakat UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini merupakan langkah administratif preventif demi perlindungan semua pihak yang terlibat.

Status Terduga Pelaku Jumlah Mahasiswa Periode Sanksi Sementara
Mahasiswa FH UI (Terduga) 16 Orang 15 April - 30 Mei 2026

Selama masa penonaktifan tersebut, para terduga pelaku dilarang mengikuti kegiatan perkuliahan maupun melakukan aktivitas apapun di dalam lingkungan kampus Universitas Indonesia. Pengecualian hanya diberikan jika mereka dipanggil untuk keperluan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau urusan administratif yang sangat mendesak dan mendasar.

Selain larangan akademik, pihak universitas juga membatasi seluruh aktivitas para mahasiswa tersebut dalam organisasi kemahasiswaan selama proses pemeriksaan berlangsung. Pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada interaksi langsung maupun tidak langsung yang dapat mengintimidasi korban serta saksi kunci.

Erwin menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bentuk komitmen UI dalam menjalankan proses pemeriksaan yang objektif dan bebas dari tekanan pihak luar. Dengan demikian, universitas berupaya menjaga agar suasana akademik tetap kondusif bagi seluruh mahasiswa lainnya di tengah bergulirnya kasus besar ini.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.detik.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.