Tujuan dan efektivitas kebijakan domestic market obligation (DMO) terhadap minyak goreng kini menjadi sorotan, terutama melalui implementasi minimal 35 persen oleh BUMN Pangan yang dinilai mampu menstabilkan harga MINYAKITA. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa distribusi DMO ini terbukti efektif dalam menjaga harga minyak goreng di pasar.
Kondisi Harga dan Pasokan MINYAKITA
Sejak kebijakan DMO diberlakukan, harga nasional MINYAKITA rata-rata tercatat Rp15.961 per liter pada 10 April 2026, menunjukkan penurunan sebesar 5,45 persen dibandingkan dua bulan sebelumnya. Penerapan DMO ini berfungsi untuk memastikan distribusi yang merata dan ketersediaan pasokan yang cukup bagi masyarakat.
Sampai dengan 10 April 2026, realisasi distribusi DMO sudah mencapai 49,45 persen, melampaui minimum yang ditetapkan sebesar 35 persen dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Menteri Budi menekankan bahwa kelebihan realisasi ini menunjukkan efektivitas mekanisme distribusi yang berjalan dengan baik.
Pengaturan dan Kesiapan Pasokan
Kebijakan DMO sebesar 35 persen merupakan batas paling rendah yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha, memberi peluang untuk melebihi target tersebut tergantung pada volume ekspor. Pemerintah terus mendukung peningkatan distribusi DMO asalkan terkendali oleh kesiapan pasokan yang memadai.
Dalam menghadapi gejolak pasokan dan harga minyak goreng, pemerintah memperkuat DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) agar dapat memenuhi kebutuhan domestik dan menjaga distribusi yang terarah. Sejak tahun 2022, penyaluran DMO dilakukan melalui merek MINYAKITA, yang diterbitkan oleh pemerintah.
MINYAKITA dan Dinamika Pasar
Menurut Mendag Busan, MINYAKITA tidak dapat dijadikan satu-satunya patokan untuk harga dan ketersediaan minyak goreng. Selain itu, ketersediaan MINYAKITA bergantung pada pelaksanaan DMO, serta ada alternatif minyak goreng premium lainnya di pasaran.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menjelaskan pentingnya saluran distribusi melalui BUMN seperti Perum Bulog untuk menjaga keseimbangan pasokan. Kemendag berkomitmen memastikan MINYAKITA tiba di pasar rakyat tanpa hambatan yang berarti.
Pengawasan Distribusi dan Sanksi
Untuk menjaga agar ketersediaan dan harga tetap stabil, Kemendag bersama pihak terkait terus memperkuat pengawasan terhadap pendistribusian MINYAKITA. Mereka juga perlu mencermati potensi masalah dari faktor eksternal yang dapat memengaruhi harga dan distribusi.
Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi kepada delapan produsen dan eksportir yang melanggar aturan DMO, berupa penangguhan persetujuan ekspor. Penegakan hukum juga dilakukan terhadap pelaku yang menjual MINYAKITA melebihi ketentuan harga yang berlaku.