Universitas Brawijaya (UB) secara resmi menerapkan sistem perkuliahan kombinasi antara daring dan luring yang mulai diberlakukan pada Senin, 13 April 2026 mendatang. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 guna mendukung program penghematan energi nasional di tengah ancaman krisis akibat konflik di Timur Tengah.
Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, MP., menegaskan bahwa pihak kampus telah melakukan persiapan matang untuk transisi metode pembelajaran ini. Ia menyampaikan bahwa Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., telah menerbitkan surat edaran khusus sebagai respons cepat terhadap instruksi kementerian tersebut.
Menurut Prof. Imam pada Kamis (9/4/2026), UB menyambut kebijakan Mendikti secara apresiatif dan proaktif melalui penyesuaian pola kerja di lingkungan universitas. Kampus tetap mempertahankan kegiatan tatap muka untuk aktivitas yang memerlukan kehadiran fisik, sementara pembelajaran daring diterapkan pada kegiatan yang bersifat lebih fleksibel.
Ketentuan Kuliah Daring bagi Mahasiswa Semester Atas
Kegiatan perkuliahan secara luring atau tatap muka diutamakan bagi mahasiswa semester 1 sampai 4 serta untuk agenda praktikum yang tidak bisa digantikan. Kebijakan ini selaras dengan arahan Mendiktisaintek Brian Yuliarto yang menilai bahwa mahasiswa tingkat awal sedang dalam tahap peletakan fondasi keilmuan yang sangat krusial.
Mahasiswa di tingkat awal dianggap memerlukan bimbingan yang lebih intensif serta interaksi langsung dengan dosen agar dapat memahami konsep-konsep dasar sebagai bekal pengembangan ilmu selanjutnya. Sebagai dampaknya, mahasiswa semester 5 ke atas serta berbagai kegiatan akademik seperti seminar dan pembimbingan akan dialihkan ke sistem daring.
Wewenang Fakultas dan Upaya Mencegah Penurunan Kualitas
Guna mengantisipasi risiko penurunan capaian akademik atau learning loss seperti pengalaman masa pandemi Covid-19, UB menerapkan kebijakan penyesuaian yang sangat hati-hati. Prof. Imam menekankan bahwa segala aktivitas yang memerlukan interaksi tinggi antara dosen dan mahasiswa akan tetap diprioritaskan untuk berlangsung di dalam area kampus.
Beberapa kegiatan spesifik yang tetap berjalan secara luring mencakup kegiatan di studio, pengerjaan tugas akhir, hingga penelitian yang harus menggunakan fasilitas laboratorium sekolah. Penentuan mengenai detail kegiatan mana yang dilakukan secara luring atau daring diserahkan sepenuhnya kepada otoritas masing-masing fakultas di Universitas Brawijaya.
Kebijakan desentralisasi ini diambil karena setiap program studi memiliki karakteristik serta kebutuhan fasilitas yang berbeda-beda dalam proses belajar mengajar. Prof. Imam memastikan bahwa transisi ini tidak akan mengubah struktur kurikulum yang sudah ada, melainkan hanya melakukan penyesuaian pada media penyampaian pembelajarannya saja.