Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan rasa herannya atas tuntutan hukuman 15 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief atau Ibam. Nadiem mengaku sangat prihatin mendengar tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan CDM tersebut.
Keresahan ini disampaikan Nadiem saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 20 April, terkait nasib mantan konsultan teknisnya tersebut. Nadiem menyoroti beratnya akumulasi hukuman yang harus dihadapi Ibam, termasuk kewajiban membayar uang pengganti senilai belasan miliar rupiah.
| Jenis Tuntutan Hukum | Rincian Hukuman |
|---|---|
| Pidana Penjara Pokok | 15 Tahun Penjara |
| Denda Materiil | Rp 1 Miliar (Subsider 190 Hari Kurungan) |
| Uang Pengganti (UP) | Rp 16,92 Miliar |
| Hukuman Tambahan Jika UP Tidak Dibayar | 7 Tahun 6 Bulan Penjara |
| Total Potensi Hukuman Maksimal | 22 Tahun 6 Bulan Penjara |
Nadiem menegaskan bahwa Ibam merupakan salah satu insinyur atau engineer terbaik yang dimiliki Indonesia dengan reputasi dan integritas yang sangat tinggi. Ia memuji kompetensi serta idealisme Ibam yang selama ini dikenal sangat mumpuni dalam bidang teknologi informasi.
Oleh karena itu, Nadiem merasa sangat tidak masuk akal jika sosok profesional dengan kualitas seperti Ibam harus menerima tuntutan hukuman yang begitu berat. Ia menilai hukuman yang diminta jaksa hampir menyentuh batas maksimal, padahal kontribusi Ibam selama ini sangat besar bagi kementerian.
Dalam pembelaannya, Nadiem menjelaskan bahwa posisi Ibam sebagai konsultan teknis sama sekali tidak memberikan kewenangan untuk mengambil keputusan strategis di kementerian. Lebih lanjut, ia juga menegaskan tidak ada bukti adanya aliran dana ilegal yang masuk ke kantong pribadi Ibam dalam perkara pengadaan ini.
Berdasarkan catatan rapat dan percakapan digital yang terungkap di persidangan, Ibam justru terlihat bersikap sangat kritis terhadap proses diskusi mengenai proyek Chromebook tersebut. Nadiem menyatakan bahwa bukti-bukti yang ada justru menunjukkan Ibam sering memberikan tantangan balik untuk memastikan kualitas pengadaan barang tersebut.
Keterangan dari pihak eksekutif Google yang hadir sebagai saksi pun memperkuat posisi Ibam dalam proyek kerja sama internasional pada tahun 2020 tersebut. Pihak Google bahkan sempat merasa pesimis sistem operasi mereka akan terpilih karena tim internal kementerian, termasuk Ibam, sangat selektif dalam melakukan pengujian.
Nadiem juga menceritakan pengorbanan besar Ibam yang lebih memilih mengabdi pada negara meskipun harus merelakan tawaran gaji yang jauh lebih besar di luar negeri. Ibam diketahui sempat menolak kesempatan bekerja di kantor pusat Facebook di Inggris demi kembali ke Indonesia untuk membantu transformasi pendidikan.
Keputusan Ibam untuk melepaskan penghasilan dua hingga tiga kali lipat demi menjadi tenaga ahli di kementerian membuat Nadiem merasa ironis dengan situasi hukum saat ini. Ia merasa bingung bagaimana seseorang yang penuh dedikasi seperti itu bisa terjerat tuntutan hukum yang dianggapnya sangat ekstrem.
Mantan CEO Gojek ini kemudian mengimbau para profesional muda di Indonesia untuk mengamati secara saksama perjalanan kasus hukum yang menimpa Ibam ini. Ia ingin generasi muda ikut berpikir kritis mengenai apakah proses hukum yang berlangsung saat ini sudah berjalan secara objektif dan adil.
Nadiem mengingatkan bahwa Ibam adalah representasi dari tenaga profesional muda berbakat yang memiliki peran penting sebagai seorang ayah dan suami bagi keluarganya. Ia menutup pernyataannya dengan meminta dukungan doa dari masyarakat agar Ibam mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dalam persidangan ini.
Secara hukum, jaksa menilai Ibam telah melanggar ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP serta undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku. Dakwaan tersebut didasarkan pada revisi terakhir Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.