NasDem Sepakat dengan Usul KPK Terkait Syarat Capres Harus Berasal dari Kader Partai

NasDem Sepakat dengan Usul KPK Terkait Syarat Capres Harus Berasal dari Kader Partai

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mensyaratkan calon presiden berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Langkah ini dinilai penting agar para pemimpin nasional memiliki motivasi kuat serta tanggung jawab moral yang besar terhadap organisasi yang mengusungnya.

Irma menjelaskan bahwa adanya jenjang karier yang jelas di dalam struktur partai akan mendorong loyalitas kader agar tetap setia terhadap platform perjuangan partai mereka. Sebagai seorang kader, ia memandang positif wacana ini karena memberikan kepastian bagi mereka yang telah berproses dari bawah di lingkungan internal partai.

Menurut Irma, setiap figur yang memiliki ambisi untuk menduduki jabatan presiden atau wakil presiden seharusnya masuk terlebih dahulu menjadi kader partai politik sebelum meminta dukungan secara resmi. Hal tersebut bertujuan agar tokoh yang bersangkutan memiliki keterikatan tanggung jawab yang nyata terhadap kredibilitas dan visi misi partai politik tersebut.

Selain fokus pada jabatan publik, Irma menyarankan agar sistem kaderisasi juga diterapkan secara ketat bagi calon ketua umum partai politik demi menjamin keberlangsungan organisasi. Meski demikian, ia memprediksi usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai hanya selama dua periode akan memicu perdebatan yang cukup alot di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa kaderisasi yang matang adalah kunci agar sebuah partai tetap bertahan dan stabil apabila terjadi dinamika atau hal tidak terduga terhadap sang ketua umum. Dengan adanya sistem pelapis yang siap, organisasi politik diharapkan tidak bergantung sepenuhnya pada satu sosok tertentu dalam menjalankan fungsi-fungsinya.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, turut merespons dengan menyatakan bahwa partainya telah lama mengimplementasikan sistem kaderisasi melalui lembaga Akademi Bela Negara (ABN). Menurut Hermawi, NasDem rutin menyelenggarakan proses kaderisasi secara berjenjang setiap tahunnya guna menjaring potensi kepemimpinan dari seluruh lapisan anggotanya.

Hermawi mengklaim NasDem merupakan salah satu partai terdepan dalam urusan pengembangan SDM karena pusat pendidikannya telah berfungsi sebagai wadah penggodokan kader yang sangat intensif. Melalui ABN, partai ini berupaya memastikan setiap anggota memiliki kompetensi dan nilai-nilai kebangsaan yang sejalan dengan cita-cita restorasi yang mereka usung.

Sebelumnya, KPK telah memberikan rekomendasi resmi terkait perlunya revisi terhadap Pasal 29 UU Parpol agar mencantumkan klasifikasi anggota partai yang terdiri atas anggota muda, madya, dan utama. Lembaga antirasuah tersebut mengusulkan agar persyaratan bagi bakal calon legislatif disesuaikan dengan tingkat pengaderan, seperti syarat kader utama untuk DPR RI dan kader madya untuk DPRD Provinsi.

KPK juga menyarankan adanya klausul yang mewajibkan calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi internal partai yang dilaksanakan secara demokratis dan terbuka. Selain itu, KPK mengusulkan perubahan aturan mengenai batas waktu minimal seseorang bergabung sebagai anggota partai politik sebelum mereka secara resmi dicalonkan dalam pemilihan umum.

Kategori Calon Usulan Tingkat Kaderisasi (KPK)
Calon Anggota DPR RI Kader Utama Partai Politik
Calon Anggota DPRD Provinsi Kader Madya Partai Politik
Capres & Cawapres Sistem Kaderisasi Internal (Demokratis & Terbuka)
Kepala Daerah & Wakil Sistem Kaderisasi Internal (Demokratis & Terbuka)

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.