Aktris sensasional Nikita Mirzani dikonfirmasi akan segera menjalani persidangan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dirinya. Langkah hukum ini ditempuh setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Nikita sebelumnya resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.
Persidangan yang menjadi sorotan publik ini dijadwalkan bakal berlangsung di pengadilan pada bulan Mei 2026 mendatang. Kasus hukum yang menjerat ibu tiga anak tersebut bermula dari adanya laporan yang dilayangkan oleh seorang pengusaha kecantikan, Reza Gladys.
Usman Lawara selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi untuk menghadapi agenda persidangan yang krusial ini. Menurut Usman, momentum PK ini akan dimanfaatkan tim pengacara untuk memaparkan fakta-fakta baru yang diklaim belum terungkap sepenuhnya selama ini.
Pihak pengacara meyakini ada aspek-aspek hukum serta bukti tertentu yang luput dari pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara pada persidangan di tingkat pertama. "Dalam waktu dekat ya, tidak cukup lama lah, kurang lebih satu bulan ke depan ini kita ketemu lagi di pengadilan persidangan PK," tutur Usman Lawara saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/4/2026).
Usman juga memastikan bahwa kliennya akan memberikan komitmen penuh dengan menghadiri langsung agenda persidangan tersebut tanpa diwakili. Dirinya juga menambahkan bahwa kehadiran fisik Nikita Mirzani dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali merupakan sebuah agenda yang sangat dinantikan.
Bahkan, Usman secara tegas memberikan pernyataan bahwa kehadiran Nikita di hadapan majelis hakim bukan sekadar opsional, melainkan bersifat wajib. Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan anggota tim hukum lainnya, Marulitua Sianturi, yang mendampingi Usman dalam kesempatan yang sama.
"Diizinkan? Harus wajib, wajib itu," ungkap Usman dengan nada bicara yang sangat tegas kepada awak media di lokasi. Marulitua Sianturi kemudian menimpali pernyataan tersebut dengan menegaskan kembali bahwa sang aktris memang diharuskan untuk datang langsung secara fisik.
Kasus pemerasan dan TPPU ini dikabarkan telah membawa dampak yang cukup signifikan terhadap keberlangsungan karier profesional Nikita Mirzani di dunia hiburan. Kabarnya, wanita yang akrab disapa Nyai ini harus kehilangan banyak tawaran pekerjaan dan kontrak bisnis akibat bergulirnya proses hukum yang panjang ini.
Di sisi lain, terdapat fakta menarik yang terungkap mengenai hubungan antara pihak pelapor, Reza Gladys, dengan Nikita Mirzani sebelum perseteruan ini memanas. Reza Gladys diduga sempat meminta bantuan kepada Nikita untuk membela kepentingannya dalam menghadapi tinjauan produk yang dilakukan oleh akun Dokter Detektif atau Doktif.
Persidangan bulan depan diharapkan dapat memberikan titik terang atas silang sengketa hukum yang terjadi di antara kedua tokoh publik tersebut. Publik pun kini menantikan detail informasi lebih lanjut yang akan disampaikan oleh tim hukum Nikita Mirzani dalam memori PK mereka nantinya.
| Detail Informasi | Keterangan Terkait |
|---|---|
| Subjek Kasus | Nikita Mirzani |
| Jenis Perkara | Pemerasan dan TPPU |
| Pihak Pelapor | Reza Gladys |
| Status Hukum Terakhir | Kasasi Ditolak Mahkamah Agung |
| Agenda Berikutnya | Sidang Peninjauan Kembali (PK) |
| Waktu Pelaksanaan PK | Mei 2026 |
| Lokasi Konferensi Pers | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
| Tanggal Pernyataan Hukum | 15 April 2026 |
Dengan ditolaknya kasasi, PK menjadi jalur hukum luar biasa terakhir yang dapat ditempuh Nikita untuk memperjuangkan status hukumnya agar terbebas dari jeratan pidana. Hingga saat ini, tim hukum terus melakukan koordinasi intensif untuk memastikan seluruh kelengkapan berkas dan bukti baru dapat tersampaikan dengan optimal.