Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, telah memastikan bahwa proses seleksi siswa baru pada tahun 2026 mendatang akan mulai mengintegrasikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Komponen penilaian dari nilai TKA dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 ini nantinya bakal diterapkan secara menyeluruh di semua jalur seleksi yang tersedia.
Beberapa perubahan signifikan dalam SPMB 2026 yang harus diperhatikan masyarakat meliputi penghapusan bobot indeks sekolah pada seluruh jalur seleksi, termasuk jalur domisili maupun prestasi. Langkah ini diambil untuk memberikan skema penilaian yang lebih segar dan objektif bagi seluruh calon peserta didik di Jawa Timur.
Bobot Nilai dan Skema Seleksi SMP
Bagi lulusan tingkat SMP atau MTs, bobot nilai TKA ditetapkan sebesar 40 persen untuk seluruh jalur seleksi, mulai dari jalur domisili, afirmasi, hingga prestasi akademik. Ketentuan ini berlaku bagi siswa yang berencana melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang SMA maupun SMK negeri di wilayah tersebut.
Jalur domisili dijadwalkan akan dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni mulai tanggal 11 hingga 15 Juni 2026, dengan total kuota mencapai 45 persen. Alokasi kuota tersebut terbagi menjadi 35 persen untuk jenjang SMA dan 10 persen diperuntukkan bagi calon siswa SMK.
Dalam jalur prestasi akademik, sistem penilaian kini menggabungkan nilai rapor dengan bobot 60 persen dan nilai TKA sebesar 40 persen sebagai pengganti indeks sekolah. Formulasi nilai kemampuan akademik ini akan merujuk langsung pada rata-rata nilai rapor serta Daftar Kolektif Hasil TKA yang dimiliki siswa.
Penerapan pada Jenjang SMA dan Ketentuan Tambahan
Penggunaan nilai TKA juga diberlakukan secara wajib pada jalur domisili SMA, jalur afirmasi bagi keluarga tidak mampu, serta seluruh jalur prestasi akademik. Setiap calon murid diwajibkan untuk melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sebagai syarat utama pada saat proses pengambilan PIN pendaftaran.
Pemerintah menetapkan kuota jalur prestasi akademik untuk jenjang SMA sebesar 25 persen, sementara untuk jenjang SMK disediakan porsi yang jauh lebih besar yakni 65 persen. Penerimaan murid akan tetap diprioritaskan berdasarkan urutan nilai kemampuan akademik serta jarak tempat tinggal siswa ke sekolah tujuan.
Siswa yang memilih jalur SMK diberikan fleksibilitas untuk memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik pada sekolah yang sama maupun berbeda di dalam atau luar rayon. Adapun mata pelajaran yang diujikan dalam TKA meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, serta Bahasa Inggris.
Kebijakan penggunaan nilai TKA ini diklaim tetap mengedepankan prinsip inklusivitas dan rasa keadilan dengan menjadikannya komponen krusial dalam jalur prestasi akademik. Upaya ini diharapkan dapat menyaring calon peserta didik secara lebih kompetitif dan transparan di masa depan.
| Jalur Seleksi | Komponen Penilaian | Bobot Nilai |
|---|---|---|
| Prestasi Akademik | Rata-rata Nilai Rapor | 60% |
| Prestasi Akademik | Tes Kemampuan Akademik (TKA) | 40% |
| Domisili & Afirmasi | Tes Kemampuan Akademik (TKA) | 40% |
| Jenjang Sekolah | Kuota Jalur Domisili | Kuota Jalur Prestasi |
|---|---|---|
| SMA | 35% | 25% |
| SMK | 10% | 65% |