OJK Minta BNI Segera Selesaikan Kasus Penggelapan Dana Gereja Senilai Rp28 Miliar

OJK Minta BNI Segera Selesaikan Kasus Penggelapan Dana Gereja Senilai Rp28 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil jajaran Direksi serta manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI guna memberikan klarifikasi atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar. Kasus yang merugikan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara ini menjadi perhatian serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan BNI agar segera menuntaskan persoalan ini secara transparan dan bertanggung jawab. Langkah tegas tersebut diambil untuk menjamin perlindungan konsumen serta memastikan proses penyelesaian berjalan menyeluruh sesuai regulasi yang berlaku.

Prioritas Perlindungan Nasabah dan Proses Verifikasi

OJK menekankan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama, sehingga BNI diwajibkan melakukan verifikasi menyeluruh dan memenuhi hak-hak nasabah yang terdampak. Pihak bank juga diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan kasus tersebut secara berkala kepada otoritas terkait.

Dalam proses penanganan hukum yang berlangsung, BNI dikabarkan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengamankan aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak penggelapan tersebut. Upaya pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen bank dalam menjaga kepentingan nasabah dan mendukung proses penyelesaian yang akuntabel.

Keterangan Data Keuangan Nilai Nominal
Total Dugaan Penggelapan Dana Rp 28 Miliar
Dana yang Telah Dikembalikan ke Nasabah Rp 7 Miliar

Hingga saat ini, proses pengembalian dana telah mulai direalisasikan oleh BNI kepada nasabah yang terdampak dengan nilai mencapai Rp 7 miliar. OJK akan terus memantau proses verifikasi sisa dana agar penyelesaiannya tetap berlangsung adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Investigasi Internal dan Penegakan Kepatuhan

Selain penyelesaian dana, OJK memerintahkan BNI untuk melakukan investigasi internal mendalam guna mengevaluasi aspek kepatuhan, tata kelola, dan pengendalian internal perusahaan. Langkah ini krusial untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta melakukan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Pihak manajemen BNI telah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sepenuhnya di bawah pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK memastikan setiap tahapan penyelesaian tetap mengedepankan prinsip transparansi dan perlindungan maksimal bagi seluruh konsumen yang dirugikan.

Jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, OJK berjanji akan mengambil tindakan pengawasan dan sanksi tegas sesuai dengan kewenangannya. OJK juga mengimbau semua pihak untuk menjaga komunikasi konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Kasus yang mulai terungkap pada Februari 2026 ini melibatkan mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, sebagai tersangka utama. Nasabah yang memerlukan informasi tambahan atau ingin menyampaikan aduan disarankan untuk segera menghubungi layanan resmi BNI atau melalui Kontak OJK 157.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: finance.detik.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.