Pakar UGM Soroti Risiko 100 Juta Warga Tak Punya Dana Pensiun di Tahun 2038

Pakar UGM Soroti Risiko 100 Juta Warga Tak Punya Dana Pensiun di Tahun 2038

Kementerian Keuangan memprediksi bahwa sekitar 100 juta penduduk Indonesia berisiko tidak memiliki tabungan pensiun pada tahun 2038 mendatang. Pakar ketenagakerjaan dari FEB UGM, Qisha Quarina, Ph.D., menilai situasi ini sebagai alarm serius karena cakupan jaminan pensiun saat ini masih sangat terbatas dan belum menyentuh sebagian besar tenaga kerja.

Sistem jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan saat ini secara desain lebih diutamakan bagi pekerja penerima upah atau sektor formal saja. Hal ini menjadi kendala besar mengingat struktur pasar kerja di Indonesia masih didominasi oleh para pekerja informal yang tidak terakomodasi dalam skema tersebut.

Minimnya Perlindungan Hari Tua di Sektor Formal

Berdasarkan data Sakernas Agustus 2025, jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai 61,8 juta orang, namun angka kepesertaan jaminan pensiun aktif jauh di bawah itu. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan hanya sekitar 15,2 juta peserta aktif yang terdaftar hingga periode Agustus 2025 tersebut.

Kategori Data Pekerja (Agustus 2025) Jumlah / Statistik
Total Pekerja Formal (Sakernas) 61,8 Juta Orang
Peserta Aktif Jaminan Pensiun 15,2 Juta Peserta
Persentase Cakupan Pekerja Formal Kurang dari 25 Persen
Proyeksi Warga Tanpa Tabungan Pensiun (2038) 100 Juta Orang

Rendahnya cakupan ini membuktikan bahwa perlindungan hari tua bagi tenaga kerja di Indonesia masih sangat minim dan mengkhawatirkan bagi stabilitas ekonomi individu. Padahal, jaminan pensiun merupakan instrumen jangka panjang yang krusial untuk menjaga kelangsungan hidup pekerja ketika mereka sudah tidak lagi berada pada usia produktif.

Tanpa adanya jaminan pensiun, masyarakat yang sudah tidak mampu bekerja akan menghadapi kesulitan besar dalam mempertahankan standar hidup yang layak. Kondisi ini meningkatkan risiko kemiskinan pada usia lanjut bagi mereka yang tidak lagi memiliki daya tawar di pasar tenaga kerja.

Kerentanan Pekerja Informal dalam Sistem Jaminan

Qisha Quarina menjelaskan bahwa pekerja informal atau bukan penerima upah merupakan kelompok yang paling rentan karena secara desain tidak masuk dalam skema jaminan pensiun. Meskipun sebagian memiliki Jaminan Hari Tua (JHT), dana tersebut seringkali dicairkan sebelum masa pensiun tiba, misalnya saat terjadi perpindahan pekerjaan.

Fenomena ini menyebabkan dana perlindungan sering kali habis sebelum waktunya dan tidak lagi tersedia ketika pekerja benar-benar memasuki masa tua. Terjadi bias desain sistem yang terlalu berorientasi pada sektor formal, sementara efektivitas kesejahteraan dari jaminan sosial yang ada saat ini juga belum bisa diukur secara pasti.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: edukasi.kompas.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.