Picu Trauma Penjarahan Rumah, Uya Kuya Laporkan Akun Medsos Penyebar Hoaks

Picu Trauma Penjarahan Rumah, Uya Kuya Laporkan Akun Medsos Penyebar Hoaks

Anggota DPR RI Surya Utama, yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya, secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Langkah hukum ini ditempuh lantaran ia merasa sangat dirugikan oleh narasi palsu yang menuding dirinya memiliki 750 dapur untuk menyokong program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Uya Kuya menjelaskan bahwa keputusannya melaporkan kasus ini didasari oleh kekhawatiran akan terulangnya peristiwa traumatis penjarahan rumahnya di masa lalu yang dipicu oleh penyebaran hoaks masif. Ia mengungkapkan bahwa banyak video lama miliknya dari platform TikTok disunting dengan tambahan teks seolah-olah merupakan pernyataan resminya, padahal ia sama sekali tidak pernah melontarkan ucapan tersebut.

Klarifikasi Terkait Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku merasa sangat bingung dengan asal-usul munculnya tuduhan kepemilikan ratusan dapur untuk program pemerintah tersebut. Secara tegas, Uya membantah memiliki dapur MBG dan menyatakan hanya memiliki dapur usaha restoran pribadinya yang berlokasi di kawasan Benhil dengan nama Asli Rasa.

Uya Kuya juga mempertanyakan motivasi di balik tindakan pihak-pihak yang terus menyeret namanya ke dalam konten hoaks melalui media sosial. Ia menyinggung kerugian fisik dan psikologis yang dialami keluarganya saat rumah mereka dijarah pada tahun 2025 akibat fitnah serupa, di mana hingga kini proses renovasi kediamannya tersebut belum juga selesai.

Kronologi Laporan dan Penanganan Pihak Kepolisian

Laporan polisi ini dipicu oleh sebuah unggahan di platform Threads yang memuat foto editan dirinya beserta narasi menyesatkan mengenai kepemilikan ratusan unit dapur MBG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang diproses dengan sangkaan penyebaran berita bohong.

Aksi hukum ini secara resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2746/TV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA setelah Uya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu, 19 April 2026. Uya merasa perlu mengambil tindakan tegas karena unggahan yang ia temukan pada Sabtu, 18 April 2026 tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama pasal manipulasi informasi.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menelusuri pemilik akun dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi palsu tersebut. Uya berharap penegakan hukum dapat memberikan perlindungan bagi dirinya dan keluarga agar tidak terus-menerus menjadi sasaran fitnah yang merugikan di ruang digital.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.