Polisi Minta Warga Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Usai Tewasnya Nus Kei akibat Penikaman

Polisi Minta Warga Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Usai Tewasnya Nus Kei akibat Penikaman

Polda Maluku memberikan jaminan bahwa kondisi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap terkendali dan kondusif setelah insiden tragis yang menimpa Agrapinus Rumatora atau akrab disapa Nus Kei. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, secara tegas mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terhasut oleh berbagai isu yang berkembang pasca-penikaman Ketua DPC Partai Golkar tersebut.

Pihak kepolisian meminta pihak keluarga korban maupun para simpatisan untuk sepenuhnya menyerahkan proses hukum dan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian yang sedang bekerja. Rositah menekankan pentingnya menahan diri agar tidak terjadi aksi balasan yang justru berpotensi memperburuk situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara yang saat ini dilaporkan sudah mulai stabil.

Kronologi Insiden Penikaman

Peristiwa penikaman yang merenggut nyawa Nus Kei ini dilaporkan terjadi di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Minggu pukul 11.25 WIT. Kejadian berlangsung sangat cepat saat korban baru saja mendarat dan keluar dari bandara setelah menempuh perjalanan udara dari Jakarta menggunakan pesawat komersial.

Menurut keterangan Kombes Rositah, secara tiba-tiba seorang individu yang tidak dikenal mendekati korban dan langsung melakukan penikaman menggunakan sebilah pisau tajam. Setelah melancarkan aksinya yang mematikan tersebut, terduga pelaku dilaporkan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian sebelum sempat diamankan oleh petugas di bandara.

Meskipun pihak keluarga sempat melarikan korban ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun pada pukul 12.00 WIT untuk mendapatkan pertolongan darurat, nyawa Nus Kei tidak dapat terselamatkan. Tim medis yang menangani secara resmi menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia akibat luka tusukan serius yang dideritanya dalam serangan mendadak tersebut.

Penangkapan Pelaku dan Penyelidikan

Merespons kejadian tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil membekuk dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36) hanya dalam waktu dua jam. Saat ini, kedua pria tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan secara mendalam dan intensif oleh Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara guna mengungkap tuntas kasus ini.

Terkait dengan alasan di balik tindakan keji tersebut, penyidik kepolisian menyatakan bahwa hingga kini mereka masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi para pelaku melakukan penikaman. Kepolisian berkomitmen untuk menggali informasi lebih lanjut dari para tersangka untuk mengetahui apakah ada aktor intelektual atau murni tindakan personal yang spontan.

Respons dan Duka Cita Partai Golkar

Keluarga besar DPP Partai Golkar menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya Agrapinus Rumatora yang merupakan sosok pimpinan partai di tingkat cabang Maluku Tenggara. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendapatkan kabar duka ini secara langsung melalui komunikasi dengan istri almarhum Nus Kei.

Sarmuji mengungkapkan rasa sedih sekaligus amarah atas insiden kekerasan yang menimpa kadernya dan menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga besar DPD Golkar Maluku Tenggara. Walaupun sudah mendengar kabar penangkapan pelaku, Sarmuji mengaku belum mengetahui secara pasti identitas serta latar belakang masalah yang memicu terjadinya penikaman maut tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI tersebut juga mendesak aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya tanpa ada hal yang ditutup-tutupi. Ia juga memberikan instruksi khusus kepada seluruh kader Golkar agar tetap meningkatkan kewaspadaan namun tidak boleh sampai terpancing oleh provokasi yang bisa merugikan kepentingan umum.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.