Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan hukum yang menyeret nama Ade Armando dan Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda. Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penghasutan serta provokasi yang berkaitan dengan tersebarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, saat berada di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya telah memberikan konfirmasi resmi mengenai adanya laporan polisi tersebut kepada awak media pada Selasa (21/4). Ia menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap berkas laporan yang masuk guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam laporan yang diajukan, pelapor menggunakan dasar hukum Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 32 dan atau Pasal 243 KUHP untuk menjerat kedua terlapor. Budi menambahkan bahwa proses pendalaman ini juga mencakup analisis terhadap sejumlah alat bukti yang telah diserahkan oleh pihak pelapor kepada pihak berwajib.
Rincian barang bukti yang saat ini telah diamankan oleh kepolisian terdiri dari tiga lembar dokumen fisik, hasil cetakan percakapan layar dari media sosial, serta sebuah flashdisk yang berisi data digital terkait. Bukti-bukti tersebut dianggap krusial untuk membuktikan adanya unsur pidana dalam penyebaran potongan ceramah Jusuf Kalla yang sempat memicu perdebatan publik tersebut.
Pelaporan resmi ini dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan telah terdaftar secara sah di sistem kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Perwakilan dari APAM, Paman Nurlette, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya adalah untuk melaporkan dugaan penghasutan yang dilakukan Ade Armando dan Abu Janda melalui platform media sosial.
Merespons tuduhan tersebut, Ade Armando menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak memahami substansi dari laporan yang dilayangkan oleh aliansi advokat tersebut karena merasa tidak melakukan kesalahan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memotong ataupun mengedit rekaman ceramah JK, melainkan hanya memberikan opini atas potongan video yang sudah tersebar luas di dunia maya sebelumnya.
Meski merasa tuduhan itu tidak berdasar, Ade Armando menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan akan tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Di sisi lain, Permadi Arya alias Abu Janda memberikan komentar singkat dengan menyebutkan bahwa laporan hukum yang menyeret namanya itu merupakan tindakan yang didasari oleh faktor personal.
Abu Janda berpendapat bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihak pelapor kemungkinan besar dipicu oleh rasa kebencian serta adanya motif dendam politik tertentu terhadap figur mereka berdua. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus menghimpun informasi dan bukti tambahan sebelum memutuskan status kelanjutan dari perkara dugaan penghasutan ini.