UI Bentuk Tim Ahli Selidiki Grup Chat Asusila Mahasiswa Fakultas Hukum

UI Bentuk Tim Ahli Selidiki Grup Chat Asusila Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Indonesia secara resmi telah membentuk tim ahli melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) guna mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Langkah ini diambil melalui penerbitan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 demi menjamin proses investigasi terhadap laporan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026 tersebut berlangsung secara komprehensif, objektif, dan memberikan keadilan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa pembentukan tim ahli ini adalah langkah strategis untuk mendukung Satgas PPK dalam mendalami laporan secara mendalam. Keberadaan para ahli diharapkan mampu menjaga objektivitas seluruh rangkaian pemeriksaan agar tidak ada fakta yang terabaikan selama proses penyelidikan berlangsung.

Tim ahli yang ditunjuk memiliki pembagian fungsi khusus, mulai dari melakukan asesmen serta pendampingan terhadap korban hingga melakukan penggalian fakta dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan. Selain itu, keahlian mereka juga mencakup analisis hukum serta penggunaan pendekatan sosial dan kebijakan guna memastikan bahwa hasil investigasi bersifat menyeluruh, independen, serta dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Erwin merinci bahwa prosedur penanganan skandal grup percakapan ini dilakukan melalui lima tahapan sistematis, yang diawali dengan penerimaan laporan secara resmi. Proses kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap korban serta pengumpulan bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi, terlapor, dan korban yang disertai dengan evaluasi psikologis guna memperkuat landasan pembuktian kasus.

Seluruh temuan yang didapatkan dari rangkaian pemeriksaan tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat internal tim untuk merumuskan rekomendasi sanksi atau tindakan selanjutnya. Hasil akhir dari rumusan tersebut akan diserahkan langsung kepada pimpinan universitas sebagai dasar utama dalam pengambilan keputusan final terkait nasib para mahasiswa yang terlibat.

Pelibatan tenaga ahli eksternal dan internal merupakan bentuk nyata komitmen Universitas Indonesia dalam menjaga integritas serta kualitas dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Saat ini, penanganan kasus sudah memasuki tahap pemeriksaan intensif dengan tetap memegang teguh prinsip independensi dan akuntabilitas agar setiap tahapan dijalankan dengan sangat cermat.

UI menegaskan bahwa setiap prosedur yang dilakukan telah merujuk pada regulasi hukum yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Selain itu, dasar hukum operasional di internal kampus juga mengacu pada Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Pihak universitas mengimbau masyarakat luas untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya atau spekulasi yang dapat menghambat jalannya proses investigasi resmi. Erwin menekankan bahwa prinsip kerahasiaan dan objektivitas akan terus dijaga ketat oleh universitas di setiap tahapan pemeriksaan demi melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Kasus ini mencuat setelah publik dikejutkan oleh beredarnya tangkapan layar berisi percakapan mesum di sebuah grup pesan singkat yang diduga kuat dihuni oleh oknum mahasiswa Fakultas Hukum UI. Dalam percakapan tersebut, terdapat konten yang melecehkan dan menyinggung mahasiswi lain, yang kemudian memicu kecaman keras dari pihak fakultas sebagaimana disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka.

Detail Kasus Keterangan
Jumlah Terlapor 16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI
Nomor Aduan 73-FH-VI-2026
SK Pembentukan Tim Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026
Regulasi Acuan Nasional Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024
Regulasi Acuan Internal Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.