Sebuah video yang memperlihatkan aksi baku hantam antara dua orang perempuan di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mendadak viral di berbagai platform media sosial. Pihak kepolisian saat ini tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap latar belakang di balik insiden keributan tersebut.
Perkelahian fisik antara kedua wanita tersebut disinyalir dipicu oleh permasalahan sengketa uang terkait praktik penipuan arisan daring atau online. Kasus yang menghebohkan publik ini sekarang telah resmi ditangani oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Ariasandy selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali mengonfirmasi bahwa pertikaian tersebut melibatkan dua orang perempuan dengan inisial NWW dan NS. Sosok NWW yang dalam hal ini merupakan pihak pelapor merasa menjadi korban penipuan arisan dan telah melayangkan dua laporan resmi kepada Polda Bali.
Ariasandy menjelaskan pada Rabu (22/4) bahwa laporan pertama yang diajukan oleh korban berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya di lokasi kejadian. Selain itu, NWW juga melaporkan NS atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang menjadi akar penyebab perselisihan mereka berdua.
Kronologi Peristiwa di Terminal Keberangkatan
Insiden pemukulan ini diketahui terjadi tepat di area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Pada saat itu, NWW sengaja menemui NS yang diketahui sedang bersiap-siap untuk melakukan perjalanan menuju negara Jepang.
Tujuan utama pertemuan tersebut adalah untuk menagih pengembalian uang arisan sebesar Rp 244.580.000 yang hingga saat ini belum juga diserahkan oleh NS. Ketegangan mulai memuncak ketika keduanya berjalan beriringan di dalam gedung bandara hingga memicu kontak fisik yang tidak terhindarkan.
Berdasarkan keterangan yang ada, NS diduga memulai provokasi dengan mendorong NWW menggunakan sikunya saat mereka sedang berjalan bersama. NWW kemudian merespons tindakan tersebut secara spontan dengan melayangkan satu kali pukulan yang mengenai bagian kepala dari NS.
Keributan semakin menjadi-jadi saat NS mencoba melempar koper miliknya ke arah lawan, namun tindakan anarkis tersebut berhasil dicegah oleh petugas keamanan bandara. Meski keduanya sempat diamankan di pos keamanan untuk dimediasi, kesepakatan damai tetap tidak tercapai di antara kedua belah pihak.
Konflik kembali memanas ketika NS bersikeras untuk tetap melanjutkan keberangkatannya, sementara NWW mencoba menghalangi dengan cara memeluk tubuh NS dari arah belakang. NS yang merasa terhalangi membalas dengan meremas jari tangan NWW dengan kuat hingga pegangan tersebut terlepas dari tubuhnya.
Setelah terlepas, NWW mendorong tubuh NS hingga perempuan tersebut terjatuh ke lantai area keberangkatan bandara. NS yang tersulut emosi kemudian membalas dengan memukul kepala NWW, mencakar bagian wajah hingga terluka, serta menjambak rambut lawannya dengan beringas.
Ariasandy memaparkan bahwa rangkaian peristiwa itulah yang menjadi pokok persoalan hingga terjadi aksi adu fisik yang cukup parah di tempat umum. Akibat kejadian tersebut, pelapor menderita luka cakar pada wajahnya serta mengeluhkan rasa sakit yang cukup hebat di bagian kepala.
Detail Sengketa Dana Arisan Online
Kasus ini bermula ketika NWW memutuskan untuk bergabung ke dalam sebuah kelompok arisan daring yang bernama 'Arisan Twins SJ' pada tanggal 16 Juli 2025. Dalam skema tersebut, sosok NS bertindak sebagai admin atau pengelola utama yang mengatur jalannya perputaran uang di dalam grup.
NS menawarkan slot arisan kepada para member dengan menggunakan mekanisme lelang yang menjanjikan perolehan keuntungan besar dalam tempo singkat antara satu hingga dua bulan. Tergiur dengan tawaran tersebut, NWW kemudian mulai menyetorkan sejumlah modal secara bertahap kepada pengelola.
| Periode Transaksi | Total Dana Masuk | Status Keuntungan |
|---|---|---|
| Agustus - Desember 2025 | Rp 448.870.000 | Tidak Dibayar Penuh |
| Sisa Tagihan Korban | Rp 244.580.000 | Belum Dikembalikan |
Selama kurun waktu Agustus hingga Desember 2025, NWW tercatat telah mengirimkan dana dengan total mencapai Rp 448.870.000 ke rekening yang terafiliasi dengan NS. Namun kenyataannya, janji manis mengenai keuntungan yang besar tersebut tidak pernah direalisasikan secara penuh kepada korban.
Merasa telah ditipu dan mengalami kerugian materiel yang cukup signifikan, NWW akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan investasi bodong tersebut ke Polda Bali. Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kini sedang mendalami kasus ini untuk mencari tahu keberadaan korban-korban lainnya.
Ariasandy menegaskan bahwa jumlah total korban dalam kasus arisan ini masih dalam tahap pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Ia juga mengimbau kepada masyarakat luas agar selalu waspada terhadap segala bentuk tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan hasil menggiurkan dalam waktu singkat.
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan selalu melakukan pengecekan mendalam terkait aspek legalitas serta keabsahan sebuah lembaga sebelum memutuskan untuk bergabung. Hal ini sangat penting dilakukan guna mencegah terjadinya kerugian serupa di masa mendatang akibat terjebak dalam praktik investasi ilegal.