KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terpantau memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis sore, 23 April 2026. Kedatangannya bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.46 WIB dengan didampingi oleh lima orang yang diyakini merupakan tim kuasa hukumnya. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, ia sempat memberikan pernyataan singkat kepada media mengenai ketidaktahuannya terhadap sosok para tersangka dalam perkara ini.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut juga mengagendakan pengambilan keterangan dari empat saksi lainnya di lokasi yang berbeda. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M Nur, yang diminta hadir langsung di markas pusat KPK di Jakarta.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya dilaksanakan secara terpisah di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatra Utara. Mereka yang dijadwalkan hadir adalah Direktur PT Chairul Umam Addauli Dahrizal Dahlan, Direktur PT Nadwa Mulia Utama Zulhendri, serta Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata Salwaty.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan ini menyasar para pemilik biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini diperlukan guna mendalami lebih jauh mengenai praktik jual beli atau prosedur pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Pihak KPK menyatakan keyakinannya bahwa seluruh saksi yang dipanggil akan bersikap kooperatif dalam memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan yang akurat. Keterangan para saksi dianggap krusial untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas konstruksi hukum dari skandal kuota haji ini.

Perlu dicatat bahwa Khalid Basalamah sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK pada tanggal 9 September 2025. Pada saat pemeriksaan terdahulu tersebut, lembaga penegak hukum ini memang belum menetapkan satu pun individu sebagai tersangka secara resmi.

Setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 7,5 jam pada pertemuan sebelumnya, Khalid memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan jamaahnya dalam program tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya dirinya beserta jemaah lain terdaftar melalui program haji furoda sebelum adanya tawaran lain.

Khalid mengaku mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas'ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, untuk beralih menggunakan kuota haji khusus yang tersedia. Akibat tawaran tersebut, Khalid memutuskan untuk memberangkatkan jemaahnya menggunakan layanan visa yang disediakan oleh perusahaan travel milik Ibnu Mas'ud tersebut.

Dalam penjelasannya kepada awak media, Khalid menegaskan bahwa pihaknya merasa menjadi korban dari kebijakan yang dijalankan oleh pimpinan PT Muhibbah Mulia Wisata. Ia menekankan bahwa rencana awal perjalanan adalah haji furoda, namun kemudian dibujuk untuk berpindah jalur menggunakan visa kuota khusus.

Selaku Ketua Asosiasi Mutiara Haji, Khalid menyebutkan total ada 122 jemaah dari Uhud Tour yang akhirnya berangkat melalui jalur kuota khusus tersebut. Proses keberangkatan ini sepenuhnya difasilitasi melalui mekanisme kerja sama dengan PT Muhibbah Mulia Wisata yang berbasis di Pekanbaru.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Para tersangka terdiri dari unsur mantan pejabat kementerian hingga pimpinan dari berbagai asosiasi serta perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji.

Nama Tersangka Jabatan/Peran Status Penahanan
Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama RI Sudah Ditahan
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) Staf Khusus Mantan Menag Sudah Ditahan
Ismail Adham Direktur Operasional PT Maktour Belum Ditahan
Asrul Azis Taba Komisaris PT Raudah Eksati Utama / Ketum Kesthuri Belum Ditahan

Bagi para tersangka, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta sejumlah pasal relevan lainnya dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam ekosistem penyelenggaraan haji khusus yang bermasalah selama dua tahun terakhir. Langkah hukum ini menjadi komitmen KPK dalam membersihkan tata kelola ibadah haji dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.