Polisi terima laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya terkait video JK

Polisi terima laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya terkait video JK

Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghasutan setelah potongan ceramah Jusuf Kalla. Ceramah yang disampaikan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu diadakan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut berasal dari Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. "Kami mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan yang dilakukan oleh Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," ujar Paman Nurlette, perwakilan APAM.

Nurlette menilai bahwa potongan ceramah JK yang diunggah oleh Ade di YouTube Cokro TV dan oleh Permadi di Facebook telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Ia menyatakan bahwa potongan video tersebut memicu kebencian dan pandangan negatif di ruang publik.

Menurut Nurlette, jika video tersebut disajikan dalam bentuk utuh, masyarakat tidak akan terprovokasi seperti saat ini. Berdasarkan hal ini, Nurlette mengajukan laporan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 48 Juncto Pasal 32 UU ITE dan atau Pasal 243 KUHP dengan beberapa barang bukti berupa video.

Barang bukti yang disertakan mencakup video lengkap ceramah JK, potongan video dari Ade, serta potongan video dari Permadi. Nurlette menegaskan bahwa laporan ini bukan atas nama Jusuf Kalla, tetapi merupakan inisiatif APAM berdasarkan pengamatannya terhadap potongan video tersebut.

Sebelumnya, JK menyatakan bahwa isi ceramahnya di UGM tidak mengandung penistaan agama. Ceramah tersebut berlangsung pada bulan Ramadan dan bertemakan perdamaian, di mana JK menjelaskan tentang perdamaian serta konflik yang terjadi di dunia, termasuk di Indonesia.

JK juga mencatat tentang konflik di Poso dan Ambon, di mana ia terlibat dalam upaya penyelesaian. Menurutnya, masyarakat di wilayah tersebut berpikir bahwa mereka sedang berperang demi agama, dan setiap orang yang meninggal dianggap sebagai syahid atau martir.

JK menggunakan istilah syahid dalam konteks berbicara di masjid dan menjelaskan bahwa syahid dan martir memiliki makna yang hampir sama. Ia menekankan bahwa apa yang disampaikannya tidak terkait dengan dogma atau ideologi agama tertentu.

"Saya tidak pernah membicarakan ajaran agama yang mendorong satu sama lain untuk saling membunuh," tegas JK, menekankan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ajaran agama. Dengan demikian, ia mencoba menjelaskan bahwa tidak ada ajaran dalam Islam dan Kristen yang mendasari tindakan tersebut.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.