Kasus dugaan malapraktik menimpa seorang pasien perempuan bernama Mimi Maisyarah (48) di RSU Muhammadiyah Medan yang mengklaim rahimnya diangkat tanpa izin. Warga Jalan Tangguk Bongkar tersebut menuding pihak dokter melakukan tindakan medis permanen tanpa adanya persetujuan resmi dari dirinya maupun pihak keluarga besar.
Ojahan Sinurat selaku kuasa hukum keluarga mengungkapkan bahwa kliennya pertama kali mendapatkan rujukan medis pada 13 Januari 2026 dengan diagnosa menderita miom atau tumor jinak. Berdasarkan diagnosa awal di dinding rahim tersebut, Mimi kemudian menjalani prosedur operasi di RSU Muhammadiyah pada tanggal 24 Februari 2026 yang lalu.
Pihak rumah sakit awalnya memberikan informasi kepada pihak keluarga bahwa sama sekali tidak ada tindakan pengangkatan organ rahim dalam prosedur pembedahan tersebut. Namun, dua hari berselang pada 26 Februari 2026, Mimi harus kembali ke rumah sakit karena mengalami infeksi berupa munculnya nanah pada bekas luka operasi.
Kondisi pasien semakin memburuk setelah jahitan operasi sempat terbuka akibat adanya tindakan penekanan di area luka yang dilakukan oleh dokter yang menangani. Karena tidak mendapatkan perkembangan kesehatan yang positif, pasien akhirnya memutuskan untuk meminta rujukan mandiri guna mendapatkan perawatan di RSU Haji Medan.
Saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit baru tersebut, tim medis meminta dokumen hasil Patologi Anatomi (PA) yang ternyata belum dimiliki oleh pihak pasien. Setelah salinan hasil PA diperoleh dari RSU Muhammadiyah, ditemukan kejanggalan karena tidak ada keterangan mendalam mengenai penyakit miom yang didiagnosis sebelumnya.
Hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) di RSU Haji Medan memperkuat kecurigaan keluarga setelah menunjukkan bahwa organ rahim pasien ternyata sudah tidak ada lagi. Tindakan pengangkatan rahim tersebut diduga kuat dilakukan tanpa adanya proses sosialisasi atau pemberian izin dari pihak pasien maupun keluarga yang bersangkutan.
Kecurigaan ini semakin nyata setelah pihak keluarga mengaku sempat menerima potongan organ berupa uterus dan dua ovarium dari pihak rumah sakit sebelumnya. Hal ini dianggap sebagai bukti fisik yang menguatkan adanya tindakan medis drastis yang dilakukan tanpa melalui mekanisme persetujuan tindakan medis yang jelas.
Kepala Bagian Umum dan SDM RSU Muhammadiyah Medan, Ibrahim Nainggolan, secara tegas membantah seluruh tuduhan malapraktik yang diarahkan kepada staf dokter mereka. Ia mengklaim bahwa semua langkah medis yang diambil telah melewati proses edukasi kepada pasien serta telah mengantongi persetujuan sesuai prosedur rumah sakit.
Ibrahim menjelaskan bahwa pasien datang pertama kali pada Januari 2026 dengan keluhan mandiri yang sudah mengarah pada diagnosa penyakit miom. Sebelum dokter melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, pasien diklaim sudah menyampaikan sendiri bahwa ia menderita miom berdasarkan persepsi atau pemeriksaan sebelumnya.
Setelah pemeriksaan klinis dilakukan, tim medis mendiagnosa adanya miom pada tingkat tertentu yang memang membutuhkan tindakan pembedahan hingga kemungkinan pengangkatan rahim secara total. Pada kunjungan perdana tersebut, pasien dan keluarganya ternyata sempat menolak operasi dan memilih pulang untuk mendiskusikan langkah medis tersebut.
Sekitar satu bulan kemudian, Mimi kembali ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya semakin menurun dan keluhan yang dirasakan terasa jauh lebih berat. Tim medis kembali memberikan penjelasan ulang mengenai risiko dan tindakan yang diperlukan sebelum akhirnya keluarga menyetujui dilakukannya prosedur operasi tersebut.
Ibrahim menekankan bahwa persetujuan tindakan medis telah ditandatangani oleh pihak keluarga setelah mereka melalui berbagai pertimbangan matang selama satu bulan. Penjadwalan operasi pada Februari tersebut bukanlah tindakan spontan, melainkan hasil dari edukasi berkala yang sudah diberikan pihak rumah sakit sejak awal pertemuan.
Informasi mengenai kondisi miom dan dampak potensial berupa pengangkatan rahim diklaim sudah disampaikan secara transparan kepada pihak pasien sejak masa konsultasi. Secara medis, kondisi miom yang sudah menyatu atau memengaruhi dinding rahim memang mengharuskan pengangkatan organ demi keselamatan nyawa pasien yang bersangkutan.
Pihak rumah sakit juga sempat menyiapkan penanganan darurat di UGD, namun keluarga awalnya menolak hingga akhirnya membawa pasien pulang sebelum operasi dilakukan. Saat ini, RSU Muhammadiyah Medan menyatakan tetap membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan keluarga pasien untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi saat ini.
Pertemuan yang melibatkan kuasa hukum dan aparat kepolisian pun telah dilakukan demi menjaga kondusivitas suasana serta kelancaran pelayanan di rumah sakit. Ibrahim menegaskan fokus utama institusi adalah memastikan kesehatan pasien, sementara terkait somasi hukum, pihaknya memerlukan waktu untuk memberikan jawaban resmi.
Dinas Kesehatan Sumatera Utara melalui dr. Muhammad Emirsyah Harvian Harahap memastikan bahwa Tim Satuan Tugas (Satgas) telah diterjunkan untuk mengusut kasus ini. Tim tersebut bertugas melakukan monitoring serta evaluasi pelayanan di RSU Muhammadiyah Medan guna mendalami kebenaran terkait laporan dugaan malapraktik yang menghebohkan ini.
Kronologi Pertemuan dan Tindakan Medis
| Tanggal | Kejadian/Tindakan Medis | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|
| 13 Januari 2026 | Rujukan Awal & Diagnosa | Didiagnosa miom/tumor jinak; keluarga sempat menolak operasi. |
| 24 Februari 2026 | Tindakan Operasi | Dilakukan di RSU Muhammadiyah; diduga terjadi pengangkatan rahim. |
| 26 Februari 2026 | Rawat Kembali | Luka operasi bernanah dan jahitan terbuka setelah tindakan medis. |
| Maret/April 2026 | Rujukan Mandiri | Pindah ke RSU Haji Medan; ditemukan fakta rahim telah diangkat via USG. |
| 22 April 2026 | Klarifikasi RS | RSU Muhammadiyah membantah malapraktik dan mengklaim ada persetujuan. |