Samin Tan Diduga Suap Kepala KSOP demi Meloloskan Kapal Batu Bara

Samin Tan Diduga Suap Kepala KSOP demi Meloloskan Kapal Batu Bara

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Samin Tan diduga membayar sejumlah uang setiap bulan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk meloloskan kapal-kapal yang membawa batubara secara ilegal. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengarahkan perhatian pada penerimaan uang oleh Handry Sulfian (HS), Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, dari Samin Tan.

Menariknya, Syarief menyatakan bahwa Handry menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk PT MCM dan perusahaan lain sebagai imbalan atas setoran tersebut. Handry diketahui telah menerima uang bulanan secara langsung dari Samin Tan sebagai Beneficial Owner dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Syarief juga menginformasikan bahwa besaran uang yang diberikan bervariasi antara tahun 2022 hingga 2025. Selain itu, Handry tidak menjalankan kewajibannya untuk memeriksa laporan verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar.

Selama ini, PT AKT telah kehilangan izin tambangnya sejak tahun 2017, dan tidak ada pihak yang mengawasi tindakan yang dilakukan oleh KSOP. Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menetapkan Bagus Jaya Waedhana sebagai tersangka, yang menjabat sebagai Direktur PT AKT dan bertindak selaku kontraktor untuk penambangan batubara.

Bagus dilaporkan juga menggunakan dokumen dari beberapa perusahaan lain yang tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan dan ekspor secara ilegal. Sementara itu, Helmi Zaidan Mauludin yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Helmi berkolaborasi dengan Samin Tan dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara dari PT AKT. Berdasarkan perannya, Helmi bertugas melakukan pengecekan dan menyusun dokumen laporan hasil verifikasi dari hasil tambang yang kemudian diajukan untuk penerbitan surat perintah berlayar.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah untuk periode 2016-2025. Terkait hal ini, Samin Tan diduga terus melakukan penambangan dan penjualan batubara ilegal dari tahun 2017 hingga 2025 meskipun izin tambangnya telah dicabut.

Aktivitas tambang PT AKT telah dihentikan melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017, namun dugaan kolusi dengan oknum penyelenggara negara membuat penambangan ilegal ini tetap berlangsung.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.