Staf PBNU Tidak Penuhi Panggilan KPK Soal Kuota Haji Era Yaqut

Staf PBNU Tidak Penuhi Panggilan KPK Soal Kuota Haji Era Yaqut

Seorang staf dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang memiliki inisial SB dilaporkan tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Ketidakhadiran saksi tersebut berkaitan dengan proses pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi di Jakarta bahwa saksi berinisial SB tersebut tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Selasa, 21 April 2026. Budi menjelaskan bahwa pihak penyidik kini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait guna menyusun jadwal pemeriksaan ulang bagi staf PBNU tersebut.

Kasus korupsi ini sudah masuk ke tahap penyidikan intensif sejak tanggal 9 Agustus 2025 dengan fokus utama pada penyelewengan pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023 hingga 2024. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam perkara tersebut, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex.

Dalam daftar nama yang sempat mencuat, pemilik biro perjalanan haji Maktour bernama Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini meskipun dirinya pernah menjalani status pencegahan bepergian ke luar negeri. Di sisi lain, KPK telah mengantongi laporan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merinci besaran dampak finansial dari praktik ilegal tersebut.

Kategori Informasi Detail Terkait Perkara
Potensi Kerugian Negara Rp622 Miliar
Tanggal Mulai Penyidikan 9 Agustus 2025
Tersangka Utama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz
Tersangka Tambahan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba

Pasca penetapan tersangka, KPK langsung melakukan tindakan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, yang kemudian diikuti oleh penahanan Ishfah. Status penahanan Yaqut sempat mengalami dinamika karena dialihkan menjadi tahanan rumah atas dasar permohonan pihak keluarga, namun kini ia telah dikembalikan ke sel tahanan Rutan KPK.

Berdasarkan perkembangan terbaru di lapangan, lembaga antirasuah ini kembali menetapkan dua tersangka tambahan baru guna mendalami jaringan korupsi di sektor perjalanan haji ini. Nama-nama baru tersebut adalah Ismail Adham yang menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Aziz Taba yang merupakan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.