Tanggapan MUI Mengenai Fenomena Ikan Sapu-sapu yang Dikubur Hidup-hidup

Tanggapan MUI Mengenai Fenomena Ikan Sapu-sapu yang Dikubur Hidup-hidup

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, memberikan peringatan keras terkait aksi penguburan massal ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup yang dinilai melanggar dua prinsip utama. Beliau menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak selaras dengan prinsip rahmatan lil 'alamin serta aturan mengenai kesejahteraan hewan atau kesrawan.

Meskipun mengkritik metode eksekusinya, Kiai Miftah mengakui bahwa langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco memiliki sisi maslahah atau kebaikan. Upaya tersebut dianggap sebagai bagian dari perlindungan lingkungan atau hifẓ al-bī'ah guna menjaga kelestarian alam dari spesies invasif.

Ikan sapu-sapu diketahui dapat merusak ekosistem sungai secara masif dan menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup jenis ikan lokal di wilayah tersebut. Kiai Miftah dalam wawancaranya bersama MUI Digital pada Sabtu (18/4) menyebutkan bahwa pengendalian ini sejalan dengan tujuan syariah atau maqāṣid syariah yang masuk dalam kategori kebutuhan ekologis mendasar.

Kebijakan lingkungan ini juga dikategorikan sebagai upaya menjaga keberlanjutan makhluk hidup atau Hifẓ an-Nasl demi mempertahankan keanekaragaman hayati dan mencegah kepunahan spesies asli. Hal tersebut krusial dilakukan agar keseimbangan generasi berbagai makhluk hidup di masa depan tetap terjaga dengan baik tanpa dominasi spesies pengganggu.

Namun, jika ditinjau dari perspektif syariah, metode mematikan hewan dengan cara menguburnya hidup-hidup dianggap sangat bermasalah karena mengandung unsur penyiksaan yang memperlambat proses kematian. Kiai Miftah menekankan bahwa membunuh hewan memang diperbolehkan demi kemaslahatan, tetapi harus tetap mengedepankan prinsip ihsan atau kebaikan sebagaimana yang diperintahkan dalam hadis Nabi.

Persoalan etika juga menjadi sorotan tajam karena praktik mengubur ikan yang masih bernyawa dianggap tidak manusiawi dan menyalahi prinsip kesejahteraan hewan secara umum. Beliau berpendapat bahwa metode tersebut menyebabkan penderitaan yang seharusnya tidak perlu dialami oleh hewan-hewan tersebut dalam proses pemusnahannya.

Respons Gubernur DKI Jakarta

Menanggapi berbagai catatan dan kritik dari pihak MUI, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kesiapannya untuk segera meminta masukan dari para ahli yang memahami syariat agama. Langkah ini diambil guna melakukan penyesuaian terhadap tata cara penguburan hewan agar sesuai dengan kaidah yang benar dan lebih etis.

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan penangkapan besar-besaran ini terpaksa dilakukan karena populasi ikan sapu-sapu di perairan Jakarta sudah dalam tahap yang sangat mendominasi. Dominasi spesies ini dilaporkan telah mengganggu stabilitas biotik dan merusak tatanan keseimbangan ekosistem air di ibu kota.

Sumber Data Persentase Populasi Ikan Sapu-sapu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lebih dari 70 Persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Lebih dari 60 Persen

Dalam pernyataannya di Jakarta Selatan, Pramono menekankan bahwa angka keberadaan ikan sapu-sapu di biotik air Jakarta memang sangat tinggi berdasarkan laporan yang diterima. Meski data KKP menyebutkan angka di atas 70 persen, pihaknya tetap berpegang pada angka minimal 60 persen sebagai dasar urgensi penanganan masalah ini.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.