Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan resmi mengenai maraknya laporan hukum yang menyasar sejumlah aktivis akibat kritik yang mereka sampaikan kepada pemerintah. Dalam pernyataannya, Puan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil sekaligus mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan kesantunan dan tidak bersikap tendensius saat melontarkan kritik.
Puan menegaskan bahwa meskipun hukum harus berjalan tanpa memihak, etika dalam berpendapat harus tetap dijaga agar kritik yang disampaikan memiliki landasan yang sopan. Menurutnya, proses penyampaian aspirasi tersebut harus selalu dilandasi oleh asas saling menghormati antara pihak yang memberi kritik dan pihak yang menerimanya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menambahkan bahwa pihak yang menjadi sasaran kritik diharapkan dapat bersikap bijaksana asalkan masukan tersebut disampaikan secara objektif. Ia menekankan kembali bahwa keharmonisan dalam berdemokrasi hanya dapat tercipta jika semua pihak tetap saling menghargai satu sama lain dalam ruang publik.
Daftar Tokoh dan Detail Laporan Hukum
Situasi ini mencuat setelah sederet aktivis dan akademisi dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan penghasutan hingga penyebaran berita bohong. Berikut adalah data rincian mengenai para tokoh yang saat ini tengah berhadapan dengan proses hukum di kepolisian:
| Nama Tokoh | Latar Belakang | Pelapor / Instansi | Nomor Laporan / Tanggal |
|---|---|---|---|
| Saiful Mujani | Pakar Politik | Robina Akbar (Aliansi Masyarakat Jaktim) | LP/B/2428/IV/2026 (8 April 2026) |
| Islah Bahrawi | Aktivis NU Madura | Robina Akbar (Aliansi Masyarakat Jaktim) | Informasi serupa dengan Saiful Mujani |
| Ubedilah Badrun | Dosen UNJ | Rangga Kurnia Septian (Pemuda Garda Nusantara) | LP/B/2560/IV/2026 (13 April 2026) |
| Feri Amsari | Pakar Hukum Tata Negara | Pihak Pelapor terkait Isu Swasembada | LP/8/2692/IV/2026 |
Saiful Mujani dan Islah Bahrawi sama-sama dilaporkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penghasutan. Sementara itu, Ubedilah Badrun dipolisikan setelah mengeluarkan pernyataan yang menyebut kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bagi bangsa.
Laporan terhadap Ubedilah tersebut segera diterima dan diregistrasi oleh pihak kepolisian pada pertengahan April 2026 mengikuti laporan-laporan sebelumnya. Tokoh terakhir yang terseret adalah Feri Amsari dari Universitas Andalas yang dilaporkan karena kritiknya mengenai swasembada pangan dianggap melanggar Pasal 263 dan 264 terkait berita bohong.
Respons Menteri HAM Terkait Kebebasan Berpendapat
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan keprihatinannya dan menyesalkan munculnya gelombang laporan polisi yang menargetkan para pemikir dan aktivis tersebut. Pigai menegaskan bahwa menyampaikan opini atau kritik terhadap kebijakan negara merupakan hak asasi warga negara yang telah dijamin sepenuhnya oleh konstitusi nasional.
Menurut Pigai, kritik tidak seharusnya berujung pada proses pidana atau penjara karena kebebasan berpendapat adalah pilar utama dalam sistem demokrasi. Ia menilai adanya indikasi skenario tertentu di balik laporan-laporan ini yang bertujuan untuk menjatuhkan citra pemerintahan Prabowo-Gibran agar terlihat antidemokrasi.
Menteri HAM tersebut meyakinkan publik bahwa pemerintahan saat ini justru menempatkan nilai-nilai hak asasi manusia serta demokrasi sebagai fondasi yang sangat fundamental. Ia berpendapat bahwa setiap pandangan publik yang bersifat kritis seharusnya dijawab dengan penyajian data, fakta, serta informasi kredibel dari pihak otoritas terkait.