Perum Bulog secara resmi menerima mandat baru untuk membangun infrastruktur pascapanen (IPP) guna memperkuat ketahanan pangan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis ini merupakan bagian dari realisasi program Asta Cita kedua yang berfokus pada kemandirian bangsa melalui swasembada pangan serta stabilitas ketersediaan dan harga pangan di pasar.
Landasan hukum penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur percepatan penyediaan sarana pendukung pangan nasional tersebut. Pelaksanaan proyek infrastruktur ini dilakukan secara bertahap demi memastikan seluruh fasilitas siap beroperasi sebelum memasuki musim panen raya pada tahun 2026 mendatang.
Lingkup Pembangunan Infrastruktur
Proyek IPP mencakup pembangunan sarana pengeringan padi dan jagung, fasilitas penggilingan padi, hingga pengolahan beras beserta produk turunan lainnya yang terintegrasi secara profesional. Selain itu, Bulog akan membangun sistem penyimpanan modern untuk berbagai komoditas mulai dari biji-bijian, produk hortikultura, hingga daging untuk menjaga kualitas stok pangan nasional.
Fasilitas ini juga dilengkapi dengan prasarana penyaluran guna mengatur arus distribusi pangan agar lebih efektif sampai ke tangan masyarakat luas. Seluruh pendukung operasional dan teknis juga akan disiapkan untuk memastikan pelayanan dalam pengelolaan cadangan pangan dapat berjalan maksimal sesuai standar yang ditetapkan.
Alokasi Anggaran dan Mekanisme Pendanaan
Guna mempercepat penyelesaian proyek infrastruktur berskala besar ini, pemerintah memberikan dukungan anggaran dengan nilai maksimal mencapai Rp 5 triliun. Dana tersebut dialokasikan melalui mekanisme penyertaan modal negara (PMN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan.
Proses pendanaan awal akan mengoptimalkan dana investasi pemerintah nonpermanen yang sebelumnya direncanakan untuk pengadaan cadangan jagung pemerintah pada tahun 2025. Perum Bulog diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Keuangan dan mengembalikan dana tersebut setelah mendapatkan sumber pendanaan permanen yang sesuai ketentuan.
| Detail Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Pagu Anggaran Maksimal | Rp 5 Triliun |
| Dasar Hukum | Perpres Nomor 14 Tahun 2026 |
| Target Operasional | Musim Panen Tahun 2026 |
| Sumber Dana Utama | Penyertaan Modal Negara (PMN) / APBN |