Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan kepastian mengenai status hukum tiga lokasi lahan yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun subsidi di Tanah Abang. Kepastian bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik negara didasarkan pada data resmi yang telah disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Keputusan tersebut diambil guna memberikan kepastian hukum dan dasar yang kuat bagi pemerintah dalam menjalankan proyek hunian bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Maruarar menekankan bahwa seluruh keraguan mengenai status tanah kini telah terjawab melalui koordinasi intensif antar-lembaga negara demi kepentingan rakyat luas.
Langkah verifikasi ini dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Danantara Indonesia, Badan Pengelola BUMN, Kementerian ATR/BPN, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jakarta Selatan pada Jumat, 17 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, pria yang akrab disapa Ara ini menegaskan jika status aset sudah jelas milik negara, maka penggunaannya akan diprioritaskan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
Detail Rincian dan Luas Lahan
Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, menjabarkan rincian lokasi aset yang dimaksud mencakup lahan di Pasar Tasik dengan luas mencapai sekitar 1,3 hektare. Selain itu, terdapat dua bidang tanah lain di kawasan Tanah Abang Bongkaran yang letaknya saling berhimpitan dengan total area sekitar tiga hektare.
| Lokasi Lahan | Luas (Estimasi) | Keterangan Legalitas |
|---|---|---|
| Pasar Tasik | 1,3 Hektare | Aset Milik PT KAI |
| Tanah Abang Bongkaran | 3 Hektare | Sertifikat HPL No. 17 dan 19 |
Status kepemilikan ini telah diperkuat dengan kepemilikan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 dan nomor 19 sebagai bukti hukum yang sah. Pemerintah bersama PT KAI berencana melakukan tindakan progresif dengan memasang papan informasi atau plang di lokasi tersebut mulai hari Senin pekan depan.
Pemasangan plang tersebut bertujuan untuk menginformasikan secara transparan kepada khalayak bahwa seluruh data aset di lokasi tersebut adalah milik PT Kereta Api Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik fisik di lapangan serta memperjelas kedudukan hukum pemerintah atas lahan tersebut.
Sejarah dan Administrasi Aset Negara
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, memaparkan sejarah lahan ini yang awalnya berada di bawah otoritas Kementerian Perhubungan sejak tahun 1988. Pengelolaan lahan kemudian secara resmi didelegasikan kepada PT KAI pada tahun 2008 sebagai bagian dari penataan aset milik negara.
Karena lahan tersebut diklasifikasikan sebagai aset negara, maka pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga sekaligus memanfaatkannya demi fasilitas publik seperti rumah susun. Iljas menegaskan bahwa kehadiran negara sangat diperlukan untuk mempertahankan aset-aset strategis agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Brigjen Hendra Gunawan, juga menyatakan bahwa aset ini sudah terdaftar secara resmi baik di sistem BPN maupun di data Kementerian Keuangan. Pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana dalam upaya penguasaan lahan oleh pihak luar.
Kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya akan terus ditingkatkan guna memastikan proses pembangunan rusun subsidi tidak terhambat oleh gangguan ilegal. Penegasan ini sangat penting mengingat adanya klaim sepihak dari pihak tertentu yang sebelumnya sempat memicu perdebatan mengenai kepemilikan lahan tersebut.
Respons Terhadap Klaim Pihak Lain
Sebelumnya, Menteri Maruarar Sirait telah menanggapi pernyataan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules, yang mengeklaim bahwa lahan tersebut bukan milik negara. Ara menyatakan telah melakukan cek silang secara langsung kepada Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasydin, serta Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria.
Hasil konfirmasi tersebut memperkuat fakta bahwa lahan di Tanah Abang yang akan dijadikan lokasi pembangunan rusun subsidi memang sepenuhnya merupakan tanah milik negara. Pemerintah akan terus menindaklanjuti rencana pembangunan ini dengan penuh keyakinan berdasarkan dokumen administrasi negara yang valid dan sah secara hukum.