Tiga Mantan Anak Buah Nadiem Dituntut 6 hingga 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Tiga Mantan Anak Buah Nadiem Dituntut 6 hingga 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Tiga mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dituntut hukuman penjara antara 6 hingga 15 tahun terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD serta Mulyatsyah yang pernah menjabat Direktur SMP dituntut 6 tahun penjara, sementara konsultan teknologi Ibrahim Arief menghadapi tuntutan paling berat yakni 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan kementerian tersebut. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam persidangan pembacaan surat tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2026).

Rincian Denda dan Uang Pengganti Kerugian Negara

Selain hukuman fisik, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda materiil yang jumlahnya bervariasi bergantung pada peran masing-masing dalam perkara tersebut. Ibrahim Arief dituntut denda sebesar Rp1 miliar, sedangkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dibebankan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider kurungan penjara jika tidak dibayarkan.

Tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti juga diberikan kepada Ibrahim Arief sebesar Rp16,92 miliar serta Mulyatsyah senilai Rp2,28 miliar guna menutupi kerugian negara. Ketentuan pidana tambahan ini memiliki konsekuensi hukuman penjara bertahun-tahun apabila para terdakwa gagal mengembalikan dana tersebut sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan.

Nama Terdakwa Tuntutan Penjara Tuntutan Denda Uang Pengganti
Ibrahim Arief 15 Tahun Rp 1 Miliar Rp 16,92 Miliar
Mulyatsyah 6 Tahun Rp 500 Juta Rp 2,28 Miliar
Sri Wahyuningsih 6 Tahun Rp 500 Juta -

Dasar Hukum dan Dampak Kerugian Finansial

JPU meyakini para terdakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui. Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik KKN.

Total kerugian negara dalam skandal pengadaan Chromebook ini ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp2,18 triliun. Jumlah tersebut mencakup inefisiensi pada program digitalisasi pendidikan serta pengadaan sistem manajemen perangkat yang dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan nasional.

Komponen Kerugian Nilai Estimasi Kerugian
Program Digitalisasi Pendidikan Rp 1,56 Triliun
Pengadaan Chrome Device Management (CDM) Rp 621,39 Miliar ($44,05 Juta)
Total Kerugian Negara Rp 2,18 Triliun

Meskipun terdapat banyak poin yang memberatkan, jaksa juga mempertimbangkan aspek meringankan bagi ketiga terdakwa dalam pengajuan draf tuntutan tersebut. Hal utama yang menjadi pertimbangan positif bagi majelis hakim adalah status para terdakwa yang tercatat belum pernah dihukum dalam kasus pidana lainnya sebelumnya.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.detik.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.