Turis Malaysia Selundupkan Ganja ke Bali dengan Dalih untuk Keperluan Ibadah

Turis Malaysia Selundupkan Ganja ke Bali dengan Dalih untuk Keperluan Ibadah

Seorang wisatawan asal Malaysia bernama Shaileshwaran Govindan (55) terpaksa berhadapan dengan hukum setelah nekat membawa masuk narkotika jenis ganja ke wilayah Bali. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa memberikan alasan tidak biasa dengan mengklaim bahwa barang haram tersebut akan digunakan untuk keperluan sembahyang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya memaparkan bahwa terdakwa ditangkap pada 15 November 2025 di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Petugas Bea Cukai menaruh kecurigaan pada gerak-gerik pria tersebut sebelum akhirnya menemukan sejumlah paket ganja yang disembunyikan di dalam tas ransel miliknya.

Detail Barang Bukti Narkotika

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika golongan I tersebut dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari tabung plastik hingga plastik klip. Selain paket ganja kering, tim penyidik juga mengamankan 15 biji tanaman yang setelah diuji laboratorium terbukti positif mengandung zat terlarang.

Jenis Barang Bukti Berat Bruto Berat Neto
Empat Paket Ganja 36,10 gram 12,09 gram
Biji Tanaman 15 Butir -

Shaileshwaran yang tiba di Bali menggunakan maskapai Batik Air dari Malaysia mengaku memperoleh pasokan ganja tersebut dari dua rekannya bernama Mazlan dan Rizal. Selain temuan fisik, hasil tes urine terhadap terdakwa juga menunjukkan hasil positif mengandung Delta-9 tetrahydrocannabinol yang merupakan senyawa utama ganja.

Alasan Spiritual dan Konsekuensi Hukum

Terdakwa bersikeras menyatakan bahwa seluruh ganja yang dibawanya bertujuan untuk mendukung ritual persembahyangan yang rencananya dilakukan di kawasan Bukit Pura Lempuyang. Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat menghapus unsur pidana karena kepemilikan narkotika tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

Atas perbuatannya, warga negara asing tersebut dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Pihak penuntut umum menekankan bahwa membawa narkotika ke wilayah Indonesia merupakan pelanggaran serius terlepas dari alasan pribadi yang dikemukakan pelaku.

Hasil asesmen terpadu dari BNN Kabupaten Badung mengidentifikasi Shaileshwaran sebagai pengguna ganja kategori ringan hingga sedang yang mengalami gangguan mental akibat ketergantungan kanabinoid. Tim medis merekomendasikan agar terdakwa menjalani program rehabilitasi medis dan sosial masing-masing selama enam bulan karena tidak terindikasi masuk dalam jaringan pengedar internasional.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: travel.detik.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.