Penyanyi kenamaan tanah air, Rossa, dijadwalkan akan kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Senin, 20 April 2026. Kedatangan pelantun lagu legendaris berjudul Tegar tersebut bertujuan untuk menyeret sejumlah pemilik akun media sosial yang diduga telah menyalahgunakan karya musiknya tanpa mengantongi izin resmi demi kepentingan konten pribadi.
Langkah hukum tegas ini diambil karena tindakan para pemilik akun tersebut dinilai tidak hanya merugikan sang diva secara pribadi, tetapi juga berdampak negatif bagi para musisi lain di industri musik. Pihak manajemen merasa perlu mengambil tindakan formal guna melindungi integritas karya yang telah dihasilkan dengan susah payah oleh para seniman selama ini.
Ikhsan Tualeka, yang menjabat sebagai kuasa hukum manajemen Rossa, memberikan konfirmasi resmi bahwa agenda kunjungan ke Mabes Polri kali ini berkaitan erat dengan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Beliau menekankan bahwa terdapat fenomena di mana karya-karya artis papan atas sengaja dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi konten digital mereka.
Ikhsan menambahkan dalam keterangan lanjutannya bahwa para musisi merasa hak atas kekayaan intelektual mereka telah dieksploitasi secara ilegal oleh berbagai pihak yang menjadi target laporan tersebut. Menurutnya, pemanfaatan karya tanpa izin tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus diproses melalui jalur hukum agar memberikan efek jera.
Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Natalia Rusli selaku rekan dari Ikhsan, yang menegaskan bahwa setiap warganet yang menggunakan lagu-lagu Rossa tanpa seizin label atau manajemen akan menghadapi konsekuensi hukum. Mereka berencana menjerat para pelanggar tersebut menggunakan pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia.
Lebih detail, Natalia menjelaskan bahwa semua materi yang berupa video, foto, maupun lagu yang digunakan secara tidak sah akan dilaporkan kembali dalam berkas laporan kepolisian yang terpisah. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak manajemen dalam mengawasi setiap aset kreatif yang menjadi milik sah dari artis di bawah naungan mereka.
Sebelum adanya langkah hukum mengenai hak cipta ini, tepatnya pada 17 April 2026, pihak Rossa diketahui telah lebih dulu melaporkan sebanyak 78 akun media sosial ke Bareskrim Polri. Laporan gelombang pertama tersebut difokuskan pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta penyebaran fitnah yang dilakukan melalui platform digital secara masif.
Ikhsan Tualeka kala itu menegaskan bahwa fokus utama mereka saat laporan pertama dibuat adalah pada jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik. Langkah tersebut diambil guna membersihkan reputasi Rossa yang sempat terganggu akibat konten-konten provokatif dan tidak berdasar yang disebarkan oleh oknum tertentu.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap puluhan akun tersebut masih terus berjalan seiring dengan persiapan laporan baru mengenai pelanggaran hak cipta lagu yang segera diajukan. Rossa pun menduga kuat bahwa ada oknum-oknum tertentu yang memang memiliki niat buruk untuk menjatuhkan karier profesionalnya melalui rangkaian konten fitnah yang sistematis.
| Tanggal Kejadian | Target Laporan | Dasar Hukum / Fokus Masalah |
|---|---|---|
| 17 April 2026 | 78 Akun Media Sosial | UU ITE / Pencemaran Nama Baik dan Fitnah |
| 20 April 2026 | Sejumlah Akun Pelanggar Lagu | UU Hak Cipta / Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) |
Meskipun tengah menghadapi tekanan dari berbagai konten negatif di media sosial, Rossa tetap menunjukkan profesionalisme sebagai salah satu penyanyi papan atas di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bagi para pengguna media sosial agar lebih bijak dan menghargai hak cipta para musisi dalam membuat konten kreatif.